oleh

Tiga Anggota DPRD Jambi Segera Duduk di Kursi Pesakitan

JAKARTA – Tiga mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang terjerat kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Kota Jambi 2017-2018 segera duduk di kursi pesakitan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, berkas perkara dari ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini, Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan Tsk dan barang bukti) Tersangka /Terdakwa Tadjuddin Hasan dkk kepada JPU. Sebelumnya berkas perkara para Tersangka  telah dinyatakan lengkap (P21),” kata dia, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:   KPK Lacak Aset ‘Haram’ Eks Sekretaris MA Lewat Notaris

Ketiga anggota DPRD Jambi itu adalah Tadjuddin Hasan, Cekman, Parlagutan Nasution. 

Selanjutnya penahanan tiga tersangka atas nama Tadjuddin Hasan, Cekman, Parlagutan Nasution akan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung mulai 27 Oktober 2020 hingga15 November.

Selain itu, penahan dari tiga tersangka akan dilakukan di Pomdam Jaya Guntur. Dimana, JPU akan melimpahkan berkas perkara dari tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk dilaksanakannya persidangan.

Baca Juga:   OTT KPK : Bupati Andi Merya Ternyata Terjerat Dana BNPB

“Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jambi,” terang Ali.

Tim Penyidik, lanjutnya, telah memanggil 79 orang sebagai saksi untuk ketiga tersangka, salah satunya mantan Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola.

Dalam kasus suap APBD Jambi, KPK telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. 12 orang diantaranya telah diproses hingga persidangan. 

Baca Juga:   KPK Geledah Kantor BKD Kabupaten Nganjuk

Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta. (sam)

Komentar

Berita Lainnya