oleh

Rugi Pertamina, DPR “Gugat” Ahok

JAKARTA – PT Pertamina merugi. Kabar ini jadi viral di laman media sosial. Beragam tanggapan. Solusinya sederhana, DPR harus segera turun tangan menggali ”racun” apa yang menyebabkan kinerja perusahaan plat merah itu tak mampu mengeruk laba.

Ya, di tengah tantangan pandemi Covid-19, PT Pertamina (Persero) menjadi sorotan utama lantaran merugi Rp11,4 triliun. Tudingan utama pun ditujukan pada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mangkal selama sembilan bulan menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut).

Melihat kondisi ini, Wakil Komisi VII DPR Eddy Soeparno menginisiasi pemanggilan orang-orang penting di Pertamina. Tak terkecuali Ahok. Eddy yang merupakan Sekretaris Jenderal PAN ini menduga kerugian Pertamina tidak lain dari dampak sentimen negatif dari pandemi Covid-19 yang merontokkan seluruh persendian ekonomi Tanah Air.

”Ada normalisasi tapi tidak pada tahap normal pra-Covid. Jadi memang kalau ada rebound, kembali lagi, kami belum sempat bertanya lagi dengan Pertamina,” singkatnya, Rabu (26/8).

Sementara itu, pengamat ekonomi energi dari IRESS Marwan Batubara mengatakan rencana Pemerintah menjual saham (initial public offering-IPO) anak-anak usaha (sub-holding) PT.Pertamina di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus dikaji ulang.

Baca Juga:   Jaga Stabilitas Ekonomi, Pertamina Pastikan Harga Pertalite Tak Naik

Marwan berpendapat alasan IPO bertujuan mencari dana murah dan memperbaiki good corporate governance (GCG), transparansi dan akuntabilitas, kurang dapat diterima dalam perhitungan bisnis, atau berpotensi merugikan.

Analisisnya adalah bahwa Pertamina telah memeroleh kredit dengan tingkat bunga rendah tanpa IPO. Sejak 2011 hingga awal 2020, total obligasi Pertamina mencapai sekitar 12,5 miliar dolar AS dengan tingkat bunga (kupon), tergantung tenor dan kondisi pasar, antara 3,1 persen hingga 6,5 persen (weighted average kupon sekitar 4,3 persen).

Nilai kupon tersebut ternyata lebih rendah dibanding kupon PGN yang telah IPO yakni 5,125 persen (1,35 miliar dolar As, 5/2014). Kupon rata-rata obligasi Pertamina (4,30 persen) yang tidak go public tidak lebih tinggi (atau hampir sama) dengan kupon obligasi sejumlah BUMN go public.

Misalnya kupon-kupon obligasi Bank Mandiri 4,7 persen (2,4 miliar dolar, 4/2020), BTN 4,25 persen (300 juta dolar, 1/2020), BNI 8 persen (Rp 3 triliun, 11/2017), dan Jasa Marga 8 persen (300 juta dolar, 12/2017).

Baca Juga:   Kilang di Balikpapan Terbakar, Pihak Petamina Bilang Cuma Percikan

”Ini menujukkan bahwa meski pun tidak go public (IPO), Pertamina mampu memperoleh dana murah dengan tingkat kupon lebih rendah atau setara dengan kupon BUMN yang sudah IPO,” katanya.

Peringkat utang Pertamina malah bisa lebih baik (kupon lebih rendah) jika obligasi yang diterbitkan mendapat jaminan pemerintah. Karena saham negara di Pertamina masih 100 persen, jaminan pemerintah terhadap Pertamina otomatis melekat. Dengan jaminan pemerintah, tanpa IPO, Pertamina justru dapat mengkases dana lebih murah dibanding BUMN yang sudah IPO.

Pertamina pun harus dijadikan sebagai non-listed public company (NLPC), terdaftar di BEI tanpa harus menjual saham meski pun hanya 1 persen. Dengan begitu, GCG-nya akan meningkat lebih baik. ”Jelas terlihat bahwa tanpa IPO, target dana murah dan perbaikan GCG Pertamina dapat tercapai,” katanya tegas.

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menyesalkan kerugian sekitar Rp11 triliun yang diderita Pertamina pada semester I-2020 karena seharusnya BUMN energi ini bisa menangguk kenaikan pendapatan yang pesat dari penjualan produk bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:   Pemilih PSI di Jakarta Dukung Ahok dan Anies, Kaesang: Nggak Masalah

Fahmy Radhi menilai kerugian sebesar Rp11 triliun itu merupakan rekor rugi tertinggi Pertamina dalam sepuluh tahun terakhir. Namun kata Fahmy, mestinya pendapatan Pertamina dari penjualan BBM meningkat pesat. Pasalnya, Pertamina tidak menurunkan harga BBM pada saat harga minyak dunia terpuruk selama 2020.

”Penurunan lifting minyak merupakan penyumbang terbesar terhadap penurunan penjualan ekspor migas, yang menyebabkan Pertamina merugi,” ungkap Fahmy.

Menurut dia, dalam kondisi merugi itu keputusan Pertamina untuk akuisisi ladang minyak di luar negeri merupakan keputusan blunder, yang akan memperbesar kerugian Pertamina pada semester II/2020.

Alasannya, investasi tersebut tidak bisa dibiayai dari sumber internal laba ditahan, tapi dibiayai dari sumber eksternal utang, yang akan semakin memperbesar biaya bunga sehingga memberatkan kerugian.

Selain tidak ada laba ditahan, setoran dividen dan pajak juga akan mengalami penurunan drastis. Demikian juga dengan mitra dan kontraktor yang selama ini bekerja sama dengan Pertamina pasti akan terkena imbasnya. (oke/ant/sep)

Komentar

Berita Lainnya