MUARADUA – Tiga pengedar Narkoba jenis ganja di wilayah Desa Simpangan, Kecamatan Simpang dan desa Damarpura kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan diringkus anggota satuan Narkoba Polres OKU Selatan, Senin (22/3/2021).
Ketiga tersangka yakni RH (33) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur ditangkap di jalan Raya Talang Jawa Desa Simpangan Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan.
Dua tersangka lagi, RD (25) dan EA (33) warga Desa Damarpura, ditangkap di sebuah pondok di Desa Damarpura Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Hendri SH mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula pada Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 18:00 WIB.
Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi bahwa tersangka RH sedang membawa narkotika jenis ganja.
Berawal dari informasi itu, anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan, kemudian menangkap tersangka RH di jalan raya Talang Jawa, Desa Simpangan, Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap RH, ditemukan satu paket yang berisi daun kering di duga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 51 gram.
Benda itu disimpan tersangka dalam baju dan sempat di buang ke tanah tak jauh dari tersangka.
“Dari interogasi diketahui, barang bukti tersebut didapat tersangka dari RD dan E A ,” ujar Kasat, Kamis (25/3/2021).
Berdasarkan keterangan tersangka RH, anggota Sat Narkoba menangkap terhadap tersangka RD dan EA di sebuah pondok di Desa Damarpura pada Selasa 23 Maret 2021 sekira pukul 04.30 Wib.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. (wartaterkini.news)










Komentar