JAKARTA – Salah satu tersangka kasus investasi bodong Net89, Rusdi, mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Ratusan korban bersiap mengawal sidang praperadilan tersebut hingga tuntas.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024), salah satu korban, Disasta, menegaskan keterlibatannya dalam memantau proses hukum ini.
Disasta, bersama korban lainnya, berharap agar hakim praperadilan tidak mengabulkan permohonan tersangka dan tetap mempertahankan statusnya.
Ketua Paguyuban Solidaritas Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI), Stefanus Muniaga, mengungkapkan, sekitar 800 korban dengan total kerugian Rp200 miliar telah bergabung dalam paguyubannya.
Muniaga mendesak Majelis Hakim Praperadilan PN Jaksel untuk menegakkan keadilan bagi para korban dan memastikan tidak ada yang lolos dari jerat hukum.
Kuasa Hukum SISMI, Oktavianus, menegaskan kesiapannya dalam mendampingi sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka.
Menurutnya, tersangka yang telah terbukti terlibat dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Oktavianus juga menyoroti pentingnya sikap obyektif dari Hakim Praperadilan dalam memutuskan perkara ini, mengingat banyak pelaku yang mencoba lari dari tanggung jawab.
Permohonan praperadilan ini menjadi sorotan publik. Terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Selasa, 23 Januari 2024, dalam petitumnya, pemohon meminta agar hakim mengabulkan semua permohonan praperadilannya. Ia menyebut penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Pakar hukum pidana, Suhandi Cahya, menekankan pentingnya kebijaksanaan dan ketelitian Hakim Praperadilan dalam menangani kasus ini, mengingat dampak besar yang dialami ribuan korban atas perbuatan tersangka.
Cahya menegaskan, keputusan hakim haruslah bijaksana, agar tidak menimbulkan keraguan akan keadilan yang ditegakkan. (*)










