oleh

KPK Sita Aset Abdul Wahid dan Menduga Terima Suap Jual-beli Jabatan ASN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Abdul Wahid.

“Tim Penyidik KPK telah menyita satu objek tanah dan bangunan di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU yang digunakan sebagai Klinik Kesehatan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (25/11/2021).

Abdul Wahid adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.

“Sebelumnya penyidik telah menyita 1 unit mobil dari Ketua DPRD Kabupaten HSU,” kata Ali Fikri.

Selain itu KPK juga menduga Abdul Wahid, menerima uang dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait jual beli jabatan.

Baca Juga:   Kasus Bupati HSU: KPK Periksa Lagi Adik Kandung Abdul Wahid dan 16 Saksi Lain

Hal itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa 14 saksi pada Selasa (23/11/2021).

Dua saksi yang diperiksa ialah PNS/Kasi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ruang dan Pertanahan Kabupaten HSU, Hairiyah dan pegawai Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Ina Wahyudiaty.

Seluruh saksi hadir dan menerangkan antara lain terkait dengan dugaan penerimaan fee proyek oleh tersangka.

“Juga adanya penerimaan lain berupa uang dari para ASN yang akan menduduki jabatan struktural di Pemkab HSU,” ujar Ali Fikri, Rabu (24/11/2021).

Pihak KPK pun telah memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) periode 2019-2024, Almien Ashar Safari (26), anak kandung Abdul Wahid.

Baca Juga:   Dari 135 Personel TNI di Balangan, 80 Sudah Divaksinasi

AKhir September lalu, tim penyidik KPK memeriksa Almien Ashar Safari dan ibunya, alias istri Abdul Wahid, Anisah Rasyidah. Keduanya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Penyidik KPK jug menggeledah rumah adik kandung Abdul Wahid Muhammad Taufik, Sekretaris Daerah Hulu Sungai Utara.

Dari rumah adik kandung Abdul Wahid ini, penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang diduga kuat terkait perkara, Jumat (19/11/2021).

Penggeledahan itu merupakan bagian penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022 dengan tersangka Bupati HSU Abdul Wahid.

Baca Juga:   KPK Juga Amankan Istri Menteri KKP, Pejabat dan Belasan Orang dari Swasta

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR senilai total Rp18,9 miliar.

Saat ini ia sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

Kasus yang melibatkannya berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 September 2021.

Saat itu, KPK menangkap Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten HSU, Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi. (*)

Berita Lainnya