JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, 2021-2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Abdul Wahid diperiksa sebagai saksi atas tersangka Marhaini, Direktur CV Hanamas.
“Pemanggilan dan pemeriksaan saksi bertempat di BPKP Provinsi Kalsel,” ujar Ali, Jumat (24/9/2021).
Di samping Abdul Wahid, ada 10 saksi lain yang juga diperiksa.
Mereka adalah Staf Bidang Rehabilitasi/Pemeliharaan Pengairan PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Novi Yanti, Marhaidi kontraktor/Wakil Direktur CV Hanamas, dan Sapuani alias Haji Ulup pemilik CV Lovita.
Kemudian Kamariah dari CV Agung Perkasa, Halim dari CV Alabio, Iping mantan ajudan Bupati, dan Hadi kontraktor.
Selain itu, Syaifullah Kabag Pembangunan tahun 2019, Asoi wiraswasta dari PT Karya Anisa Gemilang, dan Wahyu Tunjung wiraswasta dari PT Haidasari.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tahun 2021-2022.
Lima lokasi tersebut digeledah secara beruntun sejak Senin, 20 September 2021 hingga Selasa, 21 September 2021.
Ali Fikri mengatakan, Senin 20 September 2021, tim penyidik menggeledah kediaman tersangka Marhaini (MRH) di Jalan Abdul Hamidan, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara.
Lalu, rumah tersangka Fachriadi (FH) di Jalan Khuripan Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara, dan Kantor Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pada Selasa 21 September 2021 tim penyidik menggeledah kantor Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dan kediaman pihak terkait yang beralamat di Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Dari 5 lokasi berbeda, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen, sejumlah uang, dan barang elektronik,” ujar Ali, Rabu (22/9/2021).
Ali mengatakan, barang bukti tersebut sudah diamankan tim penindakan KPK.
Nantinya barang bukti itu akan dikonfirmasi kembali kepada para tersangka dan saksi.
“Bukti-bukti yang ditemukan tersebut, akan diverifikasi untuk mengetahui keterkaitanya dengan para tersangka,” kata Ali.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan tujuh orang.
Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Abdul Wahid menduduki jabatan sebagai bupati untuk periode kedua dengan masa jabatan dari tahun 2018 sampai 2023.
Sebelum masuk dalam dunia politik, Wahid adalah jurnalis. Ia bekerja sebagai wartawan harian Banjarmasin Post dari tahun1982 sampai tahun 1999.
Setelah itu ia memasuki dunia politik di Partai Golkar dan sempat jadi anggota DPRD HSU, juga Ketua Fraksi Partai Golkar di periode 1999 – 2004.
Karier politiknya terus berlanjut. Ia berhasil jadi Ketua DPRD HSU untuk periode 2004- 2009.
Wahid yang lulusan S2 Universitas Narotama Surabaya dan S2 Unibraw Malang ini menjadi Wakil Ketua DPRD HSU pada periode 2009-2012.
Dari legislatif, pria kelahiran Amuntai 1960 ini mengembangkan karir politik dan berhasil jadi Bupati Hulu Sungai Utara mulai tahun 2012, hingga kini untuk periode yang kedua. (*)









Komentar