oleh

Pelapor Kasus Penipuan Justru Jadi Tersangka Penipuan

LANGKAT – Perkara lapor-melapor terkait hutang piutang dengan modus investasi usaha, akhir-akhir ini menjadi tren di Kabupaten Langkat.

Ada kasus pelaporan Susi Susanti dalam perkara penipuan dengan iming-iming investasi pendulangan emas fiktif (telah berkekuatan hukum/inkracht).

Lalu, pelaporan kasus Pasal 242 dugaan memberi keterangan palsu terkait dengan kasus penipuan investasi pendulangan emas.

Dan, yang terbaru adalah pelaporan kasus penipuan dengan modus investasi usaha buah sawit.

Ironisnya, terlapor kali ini merupakan pihak yang melaporkan kasus penipuan serta pelaporan dugaan keterangan palsu.

Baca Juga:   Hakim Estiono Kembali Kabulkan Praperadilan Tersangka Net89, SISMI Minta MA Awasi PN Jaksel

Ibarat kata pepatah, kuman di seberang lautan terlihat, namun gajah di pelupuk mata tidak keliatan.

Hal inilah yang dialami Arihta Br Sembiring, warga Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat.

Arihta Br Sembiring dilaporkan oleh korban, Putri Andika Sari, yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Serapit, ke Polres Langkat, dengan Surat Pelaporan Polisi No. 525/IV/2020/SU/LKT Tertanggal 07 Juli 2021.

Informasi yang disampaikan penasihat hukum korban, kasus penipuan yang jadi tersangka Putri Andika Sari, yakni Harianto Ginting SH.

Baca Juga:   Tragedi Sorong: Sudah 11 Tersangka Diringkus, 55 Saksi Diperiksa

Terlapor Arihta Br Sembiring, dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Modus upaya penipuan ini yaitu meminjam uang korban dengan iming-iming investasi kelapa sawit. Jadi klien saya mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Tapi ternyata tersangka tidak memiliki usaha persawitan,” ujarnya.

Dijelaskan Harianto Ginting, tersangka sebenarnya sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Unit Tipiter Polres Langkat untuk dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Langkat. Tapi tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Modus Investasi Lahan Agro Wisata

Beberapa hari kemudian, tersangka diantarkan pihak keluarganya hadir menghadap penyidik di Polres Langkat, Selasa (21/09/2021) dan langsung diserahkan ke JPU M.Viktor Simanjuntak SH MH.

Namun jaksa tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Arihta, karena tersangka dilaporkan sakit oleh pihak JPU. (topmetro.news)

Komentar

Berita Lainnya