oleh

MAKI Laporkan Penyelundupan Limbah B3 Dirjend Gakum KLHK

KARIMUN – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan penyelundupan limbah beracun dan berbahaya (B3) di perairan Provinsi Kepulauan Riau ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .

“Kami sudah mendatangi kantor Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjend Gakum KLHK) untuk melaporkan dugaan penyelundupan limbah B3 di Kepulauan Riau (Kepri). Kami laporkan pada Jumat (26/8/2022) sekitar jam 13.30 WIB,” ungkap Boyamin Saiman dalam rilis yang disampaikannya ke Siberindo.co, perwakilan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Jumat (26/8/2022).

Boyamin Saiman menjelaskan rincian laporannya Pertama, bahwa pada Maret – Agustus 2022 Kapal MT. TUTUK GT.7463, berbendera Indonesia labuh jangkar di Perairan Pelabuhan Batu Ampar. Kapal ini dioperasikan dan atau dimiliki oleh PT PEL yang beralamat di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal ini diduga di dalam kapal tersebut mengangkut limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) dengan dugaan kamuflase dokumen barang tertulis sebagai Fuel Oil,” jelasnya.

Baca Juga:   Setelah Vakum Dua Tahun, Kepri Dapat Kuota 589 Jemaah Haji

Kedua, lanjut Boyamin, Kapal MT. TUT GT.74 itu tidak pemah berpindah-pindah dikarenakan berfungsi sebagai storage unit/ tempat penyimpanan terapung untuk melaksanakan pekerjaan ship to ship/alih muat kapal jenis kargo/muatan sehingga dugaan barang limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) mendapat kiriman dari kapal yang lebih kecil yang berasal dari negara tetangga terdekat.

Baca Juga:   Ketua Komisi II DPR: Kasus Jual Beli Pulau Masalah yang Sangat Serius

“Ketiga, bahwa muatan yang dibawa oleh kapal MT. TUT GT. 7463 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) diduga memenuhi kualifikasi kategori sebagai limbah B3 dengan kategori bahaya 1 (sangat berbahaya) kerena diduga parameter C6-C9 Petroleum Hydrocarbons dan C10-C36 Petroleum Hydrocarbons jauh diatas baku mutu yang ditentukan ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut Boyamin mengatakan berdasarkan fakta dan data itu, pihaknya meminta dilakukan proses hukum Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup oleh korporasi (perusahaan) sesuai ketentuan yang berlak.

Pada kesempatan itu koordinator MAKI itu juga meminta proses hukum dikembangkan kurun waktu sejak tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:   Sadis! Pria Ini Bacok Pacarnya Lima Kali hingga Tewas

“Dikarenakan terdapat informasi sewaktu musim angin utara terdapat limpahan minyak dan limbah di pantai-pantai Kepri yang diduga terdapat pelaku-pelaku lain,” katanya

Pada pemberitaan sebelumnya Boyamin Saiman menyoroti adanya dugaan impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilakukan salah satu perusahaan di Batam.

“Kami menemukan dugaan penyelundupan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari beberapa negara tetangga memasuki wilayah Kepri sebanyak 13 kapal,” ujarnya, Rabu (3/8/2022)

Dia juga mengirimkan data dan bukti kepada redaksi, terkait dugaan pelanggaran hukum mulai dari temuan limbah ilegal, pelayaraan ilegal yang cuma hanya dikenai denda administrasi saja dan juga hilangnya pendapatan dari penerimaan negara bukan pajak. (*/arl-Elzanews)

Berita Lainnya