oleh

Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara

JAKARTA – Olivia Nathania, amak penyanyi senior Nia Daniaty, yang menjadi  terdakwa kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terancam empat tahun penjara.

Wanita yang biasa disapa Oi ini  didakwa Pasal 263 Juncto Pasal 65, Pasal 378 Juncto Pasal 65, dan Pasal 372 Juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

Setelah pembacaan dakwaan itu, kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia memberikan tanggapan terkait dakwaan tersebut.

“Ancaman minimal empat tahun. Namanya ancaman biasalah, kan baru terancam,” kata Andi  seperti dilansir Kompascom, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:   Anak Nia Daniaty Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka

Selebihnya Andy juga meminta agar kliennya tidak sepenuhnya disalahkan atas kasus tersebut.

Apalagi, kata Andi, ada nama lain yang juga terlibat dalam kasus penipuan CPNS ini.

“Kami beranggapan, jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa, Oi, karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya,” ucap Andy.

“Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info kepada pihak Ibu Agustin, untuk anaknya dalam transkrip WA tadi. Kemudian jaksa dalam dakwaannya mendakwanya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi,” tambah Andy.

Baca Juga:   Korban Penipuan Anak Nia Daniaty Akan Diperiksa Polisi

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Baca Juga:   Nia Daniaty Lepas Tangan, Anak Dituduh Menipu Rp9,7 M

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN. Kendati demikian, pada September 2021 lalu, Olivia Nathania membantah semua tudingan itu. Dia  menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini. (ben)

Berita Lainnya