oleh

Catat, Pemerintah Tak Akan Intervensi KPK!

JAKARTA – Pemerintah mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Hal itu sebagaimana diutarakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya, Rabu (25/11/2020).

“Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Edhy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silahkan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:   Komisi IV DPR Langsung Dorong Penghentian Ekspor Benih Lobster

Pemerintah, kata Mahfud, menghargai apa yang dilakukan oleh KPK sebagai sebuah proses hukum. Pemerintah juga tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pemerintah, lanjut Mahfud, terutama Presiden sudah berkali kali mengatakan, tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapapun.

“Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit,” tuturnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi.

Baca Juga:   KPK Sepakat Arahan Presiden Hasil TWK sebagai Masukan Untuk Perbaikan KPK

“Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu,” ujarnya.

Menurut Mahfud, langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni dengan mengeluarkan Perpres No. 102 Tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi, bahkan jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi,” ucap Mahfud.

Baca Juga:   Polri Lakukan Uji Kompetensi kepada Novel Baswedan Dkk Eks Pegawai KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.

KPK menangkap Edhy bersama 16 orang lainnya terdiri dari istri Edhy, beberapa pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pihak swasta.

Penangkapan tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi proses penetapan calon eksportir benih lobster.

17 orang tersebut ditangkap di beberapa lokasi pada Rabu dini hari, yakni di Jakarta, Depok, dan Bandara Soekarno-Hatta.

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 17 orang tersebut selama 1×24 jam. (sam)

Komentar

Berita Lainnya