oleh

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Jual Beli Senjata Api Revolver Rakitan  

Bandar Lampung Direktorat Reserse Kriminal umum berhasil mengungkap jaringan jual beli senjata api ilegal, jenis rakitan revolver di Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Kamis (23/9/2021).

Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung menjelaskan, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni Rikabdi (22) warga Desa Mataram Udik, Kecamatan Mataram, Kab.Lampung Tengah.

Kemudian, Muhammad Abidin ( 32) warga Bandarrejo Kec.Natar, Kab.Lampung Selatan, dan Munawir Sajali (21) warga Dusun 1 Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kab.Lampung Tengah.

Baca Juga:   Pimpinan DPD Minta Polri Usut Tuntas Oknum Polisi Penjual Senpi ke KKB Papua

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api ilegal jenis Revolver.

“Pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, Team Tekab 308 Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga memiliki dan memperjual belikan senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan silinder amunisi 5,6 (Lima koma enam),” ujarnya.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya pelaku penadahan Curanmor bernama Febri yang ditangani Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga:   Sempat Todongkan Senpi, Perempuan Diamankan Paspampres Sebelum Terobos Istana

Setelah diinterogasi, Febri memberikan keterangan bahwa salah satu pelaku yang sudah tertangkap bernama Ongki, pelaku kasus curanmor, pernah menitipkan senjata api kepada dirinya yang kemudian di perjual belikan.

Atas dasar keterangan itu, tim bergerak untuk mengamankan ketiga pelaku.

Senjata api rakitan jenis revolver warna silver pun dapat diamankan dalam penggeledahan di kediaman Rikabdi di Bumiratu Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga:   Moeldoko Sebut Perempuan Bersenjata di Depan Istana Bergerak Sendiri

Penggeledahan ini diawali penangakapan tersangka bernama Muhammad Abidin dan Munawir Sajali sebagai perantara penjual.

Akibat perbuatannya, tambah Reynold, para pelaku bakal dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang senjata api dan senjata tajam.

“Saat ini, petugas sedang melakukan uji balistik senjata api dan melengkapi berkas perkara,” imbuhnya. (Trb-J)

Komentar

Berita Lainnya