TANGGAMUS – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pencuri yang kabur ke Tangerang, Banten.
Tersangka pencuri itu Andi Sahara alias Pikay (23) warga Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Andi Sahara ditangkap Tekab 308 dibawah pimpinan Kanit Resum Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Alfian Almasruri, STRK saat ia berada di wilayah Tigaraksa, Tangerang Provinsi Banten.
Selain menangkap Andi Sahara, Tekab 308 juga mengamankan barang bukti handphone Xiomi Redmi A52 milik korban, Feri Aprian (32) warga Pekon Way Kerap Kecamatan Semaka yang berdomisili di Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan korban tertanggal 27 Mei 2021 dengan TKP di salah satu rumah di Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan saksi-saksi, Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi Andi Sahara sehingga terhadapnya dilakukan pencarian.
Namun tersangka telah kabur ke wilayah Tangerang. Polisi pun mengejar sampai berhasil menangkapnya.
“Tersangka ditangkap di Tangerang Banten Minggu (22/8/21) pukul 10.00 WIB,” kata Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK, Senin (23/8/21).
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, Rabu (26/5/21) sekitar pukul 03.00 WIB ia dibangunkan istrinya yang memberitahukan bahwa dua handphone berikut pengisi daya (charger)-nya telah hilang.
Korban mengecek sekitar rumah, ternyata jendela kamar depan dalam keadaan rusak didongkel.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 HP Redmi note 5A warna gold senilai Rp3,4 juta.
“Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kasat menambahkan, tersangka Andi Sahara mengakui perbuatannya mencuri HP korban.
“Selain di rumah korban Feri Aprian. Tersangka juga mengaku mencuri HP di rumah warga lain. Namun HP sudah dijual,” katanya.
Tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka Andi Sahara dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun,” ujarnya.
Menurut Andi Sahara, ia memasuki rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB dengan mendongkel jendela menggunakan obeng.
Ia melihat korban tidur di ruang TV, sementara HP-nya di ruang tamu sedang diisi daya. Ia pun langsung mengambilnya lalu keluar melalui jendela tersebut.
Bujangan itu mengaku, setelah ia mencuri lantas ia kabur ke Tangerang membawa satu handphone, sementara yang satu lagi dibuangnya karena layarnya pecah saat terjatuh. (Nn-Yan-J)











Komentar