oleh

Jaksa OKU Selatan Hentikan Kasus Penganiayaan Antara Saudara

MUARADUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menghentikan kasus Heriansyah alias Cebol warga Desa Batu Belang Dua, Kecamatan Muara Dua, berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Heriansyah alias Cebol berurusan dengan hukum karena telah menganiaya Yudi Irawan warga desa yang sama.

Penghentian kasus ini dilakukan setelah tersangka dan korban berdamai.

“Penghentian penuntutan kami lakukan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kepala Kejari OKU Selatan Kusri SH. Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:   Asyik Mancing, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Kusri juga mengatakan, ada sejumlah pertimbangan penghentian penuntutan.

Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta pasal yang disangkakan ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Selain itu, hubungan tersangka dan korban juga masih keluarga. Kami khawatir jika perkara ini dilanjutkan membuat hubungan kekeluargaan bisa menjadi renggang,” katanya.

Dikatakan Kusri, permohonan penghentian penuntutan dari Kejari OKU Selatan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Baca Juga:   Restorative Justice di Sumut Telah Hentikan 69 Perkara

“Restorative justice atau keadilan restoratif ini baru pertama kali terjadi di Kejaksaan Negeri OKU Selatan”, katanya.

Kasus ini berawal dari laporan korban ke polisi atas penganiayaan yang menimpanya.

Penganiayaan berawal dari ketersinggungan Herliansyah lantaran Yudi Irawan yang sering ngegas-gas (menggeber) motor di depan rumahnya.

Karena emosi, Herliansyah lantas membacok Yudi Irawan yang masih satu keluarga dengannya itu.

Penganiayaan ini terjadi tepat di depan rumah tersangka pada (8/12/2021) .

Baca Juga:   Bejat! Kakek 61 Tahun Perkosa Bocah 13 Tahun Cucunya Sendiri

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Muara Dua. Upaya mediasi telah berlangsung namun keduanya enggan berdamai.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari OKU Selatan. Setelah menggelar mediasi kembali akhirnya jaksa memutuskan menghentikan kasus pada Selasa (22/2/2022).

Pelaku dibebaskan dari ruang tahanan Kejari OKU Selatan. Dia (Heriansyah) dipertemukan dengan Yudi Irawan yang menjadi korban penganiayaan. Keduanya kemudian saling memaafkan dan berpelukan. (Wartaterkininews/Ayik/Red)

Berita Lainnya