oleh

Jaksa OKU Selatan Hentikan Kasus Penganiayaan Antara Saudara

MUARADUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menghentikan kasus Heriansyah alias Cebol warga Desa Batu Belang Dua, Kecamatan Muara Dua, berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Heriansyah alias Cebol berurusan dengan hukum karena telah menganiaya Yudi Irawan warga desa yang sama.

Penghentian kasus ini dilakukan setelah tersangka dan korban berdamai.

“Penghentian penuntutan kami lakukan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kepala Kejari OKU Selatan Kusri SH. Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:   Pemberi Hadiah Gratifikasi Jaksa Pinangki Kembali Diperiksa

Kusri juga mengatakan, ada sejumlah pertimbangan penghentian penuntutan.

Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta pasal yang disangkakan ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Selain itu, hubungan tersangka dan korban juga masih keluarga. Kami khawatir jika perkara ini dilanjutkan membuat hubungan kekeluargaan bisa menjadi renggang,” katanya.

Dikatakan Kusri, permohonan penghentian penuntutan dari Kejari OKU Selatan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Baca Juga:   Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Perkawinan di Desa Napalan

“Restorative justice atau keadilan restoratif ini baru pertama kali terjadi di Kejaksaan Negeri OKU Selatan”, katanya.

Kasus ini berawal dari laporan korban ke polisi atas penganiayaan yang menimpanya.

Penganiayaan berawal dari ketersinggungan Herliansyah lantaran Yudi Irawan yang sering ngegas-gas (menggeber) motor di depan rumahnya.

Karena emosi, Herliansyah lantas membacok Yudi Irawan yang masih satu keluarga dengannya itu.

Penganiayaan ini terjadi tepat di depan rumah tersangka pada (8/12/2021) .

Baca Juga:   Bejat! Oknum Guru Pondok Pesantren Cabuli Santriwati Hingga Hamil

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Muara Dua. Upaya mediasi telah berlangsung namun keduanya enggan berdamai.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari OKU Selatan. Setelah menggelar mediasi kembali akhirnya jaksa memutuskan menghentikan kasus pada Selasa (22/2/2022).

Pelaku dibebaskan dari ruang tahanan Kejari OKU Selatan. Dia (Heriansyah) dipertemukan dengan Yudi Irawan yang menjadi korban penganiayaan. Keduanya kemudian saling memaafkan dan berpelukan. (Wartaterkininews/Ayik/Red)

Berita Lainnya