oleh

Tabrak Lari di Nagreg: Panglima TNI Tegaskan Tiga Anggotanya Diproses

JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memproses tiga oknum anggotanya terkait insiden Nagreg.

Dua remaja, Handi (17) dan Salsa (17) ditabrak (8/12/2021). Tubuh mereka dibawa penabraknya dan dibuang ke Sungai Serayu di Babyumas, Jawa Tengah, dan ditemukan pada 11 Desember 2021.

Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga Anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan ini.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengakui, ada tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat.

Mereka adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Baca Juga:   Ahli Forensik Pastikan Handi Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai, Apa Kata Priyanto?

Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), tengah diperiksa Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

“Serta, Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,” kata Prantara sebegaimana dilansir situs resmi tni.mil.id, Jumat (24/12/2021).

Prantara menambahkan, Panglima TNI juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga anggota TNI AD tersebut.

Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:   TNI Siap Terus Membantu Satgas Penanganan Covid-19

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat tiga pria penumpang mobil yang menabrak sepeda motor korban mendatangi kedua korban dan membawanya masuk ke dalam mobil.

Setelah kejadian itu, korban dilaporkan hilang oleh keluarganya. Pihak keluarga tak menemukan Handi dan Salsa di rumah sakit mana pun.

Selang tiga hari kemudian, Handi dan Salsa ditemukan tak bernyawa di aliran Sungai Serayu di Banyumas dan Cilacap.

Kapuspen menjelaskan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Baca Juga:   Pelajar dan Mahasiswa Nduga Tuntut Panglima TNI Bertanggung Jawab atas Pembunuhan Empat Warga Sipil

KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus ini dilimpahkan karena pelaku oknum TNI AD. (*/Siberindo.co)

Berita Lainnya