oleh

Dewan Pers Apresiasi dan Dukung Pergub Kerja Sama Media di Riau

PEKANBARU–Dewan Pers mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau.

Pergub tersebut mendukung proses verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers saat ini. Termasuk diatur dalam Pergub, kerja sama media, harus minimal sudah terverifikasi administrasi di Dewan Pers.

“Kita mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) yang bekerja sama dengan media yang jelas keberadaannya,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun saat menerima konsultasi dari Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau, dipimpin langsung Chairul Riski sebagai Kepala Dinas, belum lama ini.

Baca Juga:   Di Sidang MK, Presiden Nyatakan Dewan Pers Adalah Fasilitator

Prinsipnya, kata Hendry, kerja sama media sepenuhnya kewenangan daerah.  Bekerja sama saling menguntungkan, artinya media itu dibaca dengan jumlah yang cukup, untuk memromosikan program daerah. Kemudian, akuntabilitasnya jelas.

“Kalau sudah terverifikasi, jelas perusahaannya, membayar pajak, jelas kompetensi pemrednya, dan memberi kesejahteraan pada karyawannya,” ujar Hendry.

Kaukus 3 APP Dukung Pergub

Seperti diberitakan, organisasi Konstituen Dewan Pers yang tergabung dalam Kaukus 3 Asosiasi Perusahaan Pers (APP) di Riau yakni Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) mendukung Pergub Penyerbarluasan Informasi .

Baca Juga:   Dua Media Diretas, Dewan Pers: Kasus Doxing Tak Bisa Ditoleransi

“Kita apresiasi Pergub kerjasama media ini, tentunya kita berharap bisa dijalankan dengan baik,” ujar Khairul Amri, Ketua SPS Riau.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau Chairul Riski mengatakan, sesuai tupoksi Diskominfo salah satu tugasnya melakukan Pengelolaan Diseminasi Informasi Pemerintah. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, perlu dibuat aturan sebagai pedoman.

“Pergub Nomor 19 Tahun 2021 ini menjadi pedoman kami dalam melaksanakan penyebarluasan informasi melalui media,” ujar Riski kepada media, Jumat (24/9/2021).

Dijelaskan mantan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Riau ini, sebelum menyusun draf Pergub, pihaknya melakukan studi banding ke Provinsi Sumbar yang telah menerapkan Pergub Kerjasama media tersebut.

Baca Juga:   Dewan Pers: SMSI Merupakan Asosiasi Siber Terbesar di Indonesia

Kemudian Rancangan Pergub diharmonisasi Biro Hukum Setda Provinsi Riau oleh tim harmonisasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Setelah diharmonisasi, Biro Hukum menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi, sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Jadi sudah melalui proses panjang,” ujar Riski.

Menurutnya, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tidak menghalangi kebebasan pers di Riau. “Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Riau di atas rata-rata Nasional. IKP Nasional 76,02, sedangkan IKP Riau 76,42,” kata Riski. (nb)

Komentar

Berita Lainnya