oleh

Kepadatan Lalu Lintas Jakarta Terus Berkurang Sejak Penerapan WFH ASN

Volume lalu lintas di Jakarta turun 4,69 persen atau berkurang 321.787 kendaraan jika dibandingkan 15 Agustus dengan volume lalu lintas sebesar 6.863.493 kendaraan per hari. (Ihd)

JAKARTA – Kepadatan lalu lintas kendaraan di wilayah Jakarta terus berkurang sejak penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat pada 21 Agustus 2023 yang merupakan hari pertama penerapan WFH bagi ASN,  volume lalu lintas mencapai 6.954.805 kendaraan per hari.

Angka tersebut meningkat 1,34 persen atau 24.189 kendaraan dibandingkan pada 14 Agustus dengan volume lalu lintas 6.862.643 kendaraan per hari.

Baca Juga:   Update Covid-19: Kasus Positif Baru Tembus Sepuluh Ribu

“Peningkatan volume kendaraan pada 21 Agustus akibat kegiatan masyarakat mencapai 1,34 persen pada hari pertama WFH ASN Pemprov DKI Jakarta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

Tapi pada 22 Agustus 2023, tercatat volume lalu lintas menurun sebanyak 6.541.706 kendaraan per hari.

Angka ini mencapai 4,69 persen atau berkurang 321.787 kendaraan jika dibandingkan 15 Agustus dengan volume lalu lintas sebesar 6.863.493 kendaraan per hari.

Baca Juga:   Jakarta Kota Terbaik di Dunia, Apa Komentar Anies Baswedan?

“Volume lalu lintas dipantau dari 49 titik kamera analitik Dishub. Hasil pemantauan yang kami catat meliputi total volume lalu lintas saat jam sibuk pagi (06.00-10.00) dan sore hari (16.00-20.00),” kata Syafrin.

ASN DKI yang telah dikenakan uji coba mekanisme kerja WFH sebanyak 23.343 orang. Sistem WFH diterapkan kepada ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung.

Sebagaimana informasi sebelumnya, persentase kehadiran 50 persen di kantor dan akan ditingkatkan saat KTT ASEAN berlangsung (4-7 September), yakni 75 persen WFH dan 25 persen bekerja di kantor. Uji coba ini akan dilakukan hingga 21 Oktober 2023.

Baca Juga:   Pegawai Ambulan Minta Anies Tidak Lakukan PHK Sepihak

Penerapan sistem kerja WFH ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah (WFH).

“Evaluasi juga akan terus dilakukan dengan terus memantau volume lalu lintas kendaraan untuk efektivitas kebijakan WFH sebagai upaya menurunkan kemacetan dan menurunkan tingkat pencemaran udara di Jakarta,” ujar Syafrin. (*)

Berita Lainnya