CIAMIS – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar menangkap MSP (57), pelaku penipuan bermodus calo CPNS yang sebelumnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Penangkapan menyusul laporan para korban yang dijanjikan menjadi pegawai negeri jika membayar sejumlah uang.
“Orangnya sudah kami ringkus. Saat ini masih dalam pemeriksaan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka serta di amankan di ruang tahanan Mapolres Ciamis,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, SIK, didampingi Kasubbag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, Jumat (23/4 2021).
Iptu Afrizal mengatakan, pihak Kepolisian Resor Ciamis menerima laporan dari korban pada 19 Maret 2021 lalu, mengenai dugaan penipuan yang dilakukan MSP alias D warga Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2019.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago SIK, MSi mengatakan, pelaku melancarkan aksi dengan menerima uang dari korban Sukanto secara langsung di Hotel Arnawa Pangandaran.
Sementara transaksi selanjutnya melalu transfer ke rekening BCA atas nama Komarudin melalui ATM BRI Unit Padaherang.
“Pelaku ditangkap di rumahnya langsung di bilangan Cipete Cilandak Jakarta Selatan, Minggu, 18 April 2021, sekitar pukul 04.30 WIB. Selain itu, diamankan juga buku tabungan berikut kartu ATM atas nama Komarudin dari tangan pelaku,” kata Kabid Humas.
“Kerugian yang dialami korban Sukanto sekitar Rp 305 juta. Pemilik rekening tabungan saat ini masih dalam pencarian,” tambahnya.
“Kami akan menjerat dengan beberapa pasal, baik pasal tentang penipuan maupun penggelapan. Dengan ancamanan hukuman 4 tahun penjara,” tuturnya. (herly/korankabarnusantara.co.id)











Komentar