oleh

Tertiblah Berkendara! Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan

KLATEN – Warga yang sudah menjual kendaraannya, atau yang membeli kendaraan bekas, harus segera melakukan balik nama agar tak menemui kesulitan.

Pasalnya, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) asegera diberlakukan.

Demikian juga dengan penyewa dan yang menyewakan kendaraan.

Pengadministrasian identitas penyewa harus dilakukan secara baik karena jika terjadi pelanggaran, penyewa juga harus bertanggung jawab.

Demikian penjelasan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH, dan Kasatlantas Polres Klaten AKP Abipraya Guntur Sulatiasto SIK MSN, di sela peluncuran program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021).

Peresmian program nasional Polri ini dilakukan secara daring melalui zoom meeting yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo Msi.

Pejabat yang hadir antara lain Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH, Asisten II Pemkab Klaten, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Pasi Intel Kodim/0723 Klaten, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klaten, Kadishub, Kadis Kominfo dan para PJU Polres.

Baca Juga:   Kota Kendari Bakal Berlakukan Tilang Elektronik

Dalam sambutannya, Kapolri menjelaskan puncuran program ETLE merupakan tahap pertama. Total ada 12 polda dengan 244 titik kamera yang siap menerapkan tilang elektronik.

Kapolri juga menjelaskan, program ETLE merupakan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang lalu lintas untuk menekan tingkat kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu kapolri juga berharap dengan adanya program ETLE ini akan dapat mengubah stigma pelayanan kepolisian khususnya di bidang lalu lintas.

“Kami melaksanakan launching secara nasional di tahap pertama. Di 12 wilayah Polda ada 244 titik kami persiapkan di tahap pertama. Ke depan akan terus dikembangkan agar bisa mencapai seluruh wilayah provinsi,” jelas Kapolri.

Kapolres menjelaskan, jajarannya siap mendukung kebijakan kapolri terkait ETLE tersebut.

Baca Juga:   Jembatan Pulau Pasaran Akan Dapat Dilalui Kendaraan Bermotor

Pihaknya mengaku sudah mulai memberlakukan tilang elektronik sesuai petunjuk Mabes dan Polda.

Teknisnya, menempatkan kamera ETLE statis di 2 lokasi dan 5 kamera portable yang diawaki personel Sat Lantas Polres Klaten. Dua lokasi itu ialah di kawasan Pasar Srago dan di Bendogantungan.

“Kamera KOPEK (Kamera Portable Penindakan Kendaraan), itu merupakan tilang yang nanti anggota itu bergerak. Ia sudah dipasangi kemera. Sudah kami siapkan lima, nanti akan ditambah,” katnya.

Mengenai tahapan penindakan tilang elektronik (ETLE), Kasat Lantas Polres Klaten AKP Abipraya Guntur Sulatiasto SIK MSi menjelaskan, apabila ada pelanggaran, petugas Sat Lantas akan merekam dan melakukan identifikasi.

Kemudian mengirim surat klarifikasi ke alamat rumah sesuai data kendaraan.

Setelah menerima surat klarifikasi, pemilik rumah harus datang ke kantor Sat Lantas Polres Klaten untuk mengurus surat tilang dengan batas waktu 7 hari.

Baca Juga:   Polri Terapkan Tilang Elektronik, ITW Ingatkan Beberapa Hal Ini

Apabila dalam waktu 7 hari tidak diurus maka akan diberikan sanksi berupa pemblokiran STNK.

Misalnya, ada yang tidak memakai helm. Nanti kamera akan menyorot ke bagian wajah pelanggar tersebut dan juga nomor polisi (nopol)nya.

Di nopolnya itu ada data. Jadi nanti petugas akan memeriksa basis data kendaraan se-Indonesia.

“Kemudian akan dicek di mana alamatnya. Lalu akan dikirim surat klarifikasi yang menyatakan, identitas pada alamat tersebut yang menggunakan kendaraan dan melanggar,” ujarnya.

Tentang masyarakat yang membeli kendaraan bekas, Kasat Lantas mengimbau segera balik nama.

Pemilik lama pun diminta melakukan pemblokiran ke samsat. Hal tersebut untuk menghindari miskomunikasi terkait pengiriman surat klarifikasi ETLE.

“Bagi kendaraan yang dipinjam atau dirental, maka yang memakai hari itu yang datang ke Polres,” tegas Kasatlantas Polres Klaten. (HB. Budiyanto/wiradesa.co)

Komentar

Berita Lainnya