BATANG – Faktor adat setempat dan masalah ekonomi sebagian masyarakat desa, mendominasi penyebab terjadinya pernikahan anak di bawah umur.
Karenanya, edukasi tentang risiko pernikahan dini mesti terus digalakkan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batang, Supriyono, di Agro Wisata Selopajang, Kecamatan Blado, Batang, Sabtu (19/2/202).
Menurutnya, warga desa masih percaya jika seorang gadis telah beranjak remaja, harus sesegera mungkin dinikahkan.
Padahal, batas minimal menikah laki-laki dan perempuan adalah usia 19 tahun.
Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
“Ada banyak faktor penyebab, salah satunya di daerah pedesaan, menurut kepercayaan adat setempat, jika gadis sudah berusia 17 tahun, segera dinikahkan,” ujar Supriyono.
Ditambahkan, selain adat, ada pula warga yang menikahkan anaknya di bawah umur atau kurang dari 17 tahun, karena faktor lain.
“Terkadang ada yang menikahkan anaknya karena sudah hamil dulu. Itu yang membuat saya sangat prihatin,” ujarnya.
Tetapi, kata dia, sedapat mungkin mereka diedukasi untuk menunda pernikahan di usia anak.
“Dan, setelah diedukasi, ada 10 anak dari mereka yang mau membatalkan rencana pernikahannya,” katanya.
Supriyono menerangkan, pihaknya menghadirkan beberapa bidan untuk memberi gambaran kepada masyarakat, tentang kesehatan reproduksi dan psikologi anak.
Fasilitator dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Klaten, Ery Pratama Putra mengatakan, naiknya grafik pernikahan anak dipengaruhi banyak faktor.
“Antara lain, pola asuh yang buruk jadi level tertinggi penyebab terjadinya pernikahan anak,” kata dia.
Selain Itu, tingkat pendidikan yang rendah, dan tidak selektifnya pertemanan, turut menyebabkan pernikahan usia dini.
Ery pun mengajak masyarakat untuk membangun komunikasi internal keluarga.
“Jadi tidak ada kata lain, bangun komunikasi yang baik, pada titik keluarga. Hindari kawan yang bisa menjerumuskan pada perilaku tidak baik,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Batang, Wihaji, menyatakan pihaknya berupaya memenuhi hak-hak anak.
“Kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi hak-hak mereka, seperti hak hidup, tumbuh kembang, terlindungi dan berpartisipasi,” tegasnya,
Terkait peluang terjadinya kekerasan pada anak, orang nomor satu di Batang tersebut menyatakan, siap memberi jaminan penanganan secara cepat dan tuntas, dengan memanfaatkan aplikasi pengaduan Curhat Wihaji.
“Kami sudah menerima laporannya dan ditindaklanjuti. Bahkan, ada yang sempat menempuh jalur hukum, kami pun berkewajiban melindungi korban,” ujarnya. (*/Siberindo.co)
Sumber: jatengprov.go.id










