oleh

Hakim Tangguhkan Penahanan Empat Ibu Rumah Tangga Pelempar Gudang Tembakau

PRAYA – Pengadilan Negeri (PN) Praya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga yang dipenjara bersama dua bayinya.

Keputusan majelis hakim dibacakan dalam sidang perdana, Senin (22/2/2021) sekitar pukul 14:00 Wita.

Empat ibu rumah tangga yang telah ditetapkan sebagai terdakwa juga dihadirkan.

Selain itu, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah bersama Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati hadir di PN Praya untuk memastikan penangguhan penahanan yang diajukan Pemprov NTB dipenuhi Pengadilan.

“Saya menemani beliau untuk memastikan akan ada penangguhan penahanan,” kata gubernur, sebagaimana dikutip insidelombok.id.

Penangguhan penahanan juga diajukan pihak keluarga dan Pemda Lombok Tengah.

Kuasa hukum terdakwa, Ali Usman Ahim mengatakan, keempat ibu rumah tangga tersebut kini berstatus sebagai tahanan luar.

Sidang lanjutan akan digelar Kamis (25/2/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan dari kuasa hukum.

“Tadi jaksa sudah membacakan dakwaannya dengan dakwaan tunggal pasal 170 yang kita anggap aneh dan berlebihan,” katanya.

Baca Juga:   Penahanan Habib Rizieq Sangat Mengecewakan

Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan, empat ibu rumah tangga tersebut akhirnya bisa kembali berkumpul bersama dengan keluarganya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Catur Hidayat Putra mengatakan, sejatinya Kepala Kejari sudah meminta untuk menyegerakan penangguhan penahanan tersebut.

“Tadi itu belum penetapan, hanya sidang. Atas perintah pimpinan, kami akan segera melaksanakan penetapan penangguhan terhadap empat ibu-ibu ini,” ujarnya.

Keempat terdakwa dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara.

Mereka diciduk karena melempari gudang tembakau pabrik rokok di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Keempat ibu rumah tangga yang ditahan jaksa masing-masing, HT (40 tahun), NR (38), MR (22), dan FT (38), warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak memberi penjelasan atas kasus ini.

Baca Juga:   Dua Anggota DPR Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

Menuutnya, pengiriman berkas tahap pertama oleh Penyidik Polres Loteng dengan nomor surat B/16/5/2021 pada 28 Januari 2021. Berdasarkan KUHAP, jaksa punya waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara.

“Kemudian, 14 hari sejak pelimpahan itu, wajib memberitahukan pada penyidik apakah berkas tersebut lengkap atau tidak,” kata Leonard dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (23/2/2021).

Keempat tersangka itu sempat mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Praya, Lombok Tengah sejak Rabu (17/2).

Dua di antaranya dikabarkan terpaksa membawa balitanya ke dalam penjara untuk memberi ASI.

Pada 3 Febuari 2021 setelah menerima berkas perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menerbitkan P-21 dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021.

Selanjutnya, penyidik Polres Lombok Tengah menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) pada 16 Febuari 2021. Dilampirkan pula surat kesehatan yang menyatakan mereka dalam kondisi sehat.

“Saat diperiksa, para tersangka berbelit-belit, tidak kooperatif. Mereka sempat diberi kesempatan berdamai, namun menolak,” kata Leonard.

Baca Juga:   Fadli Zon Ikutan Jadi Penjamin Habib Rizieq

Saat proses pelimpahan tahap II, para tersangka tidak didampingi pihak keluarga maupun penasihat hukum. Mereka tidak membawa anak-anak ke ruangan penerimaan tahap II.

“Sudah ditunjuk penasihat hukum oleh Jaksa Penuntut Umum, namun mereka menolak dan akan menunjuk penasihat hukum sendiri di persidangan,” ujarnya.

Sebelum dilakukan upaya penahanan, kata Leonard, mereka pun diberi kesempatan menghubungi keluarga, untuk mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan menyertakan penjamin sesuai ketentuan.

“Namun sampai berakhirnya jam kerja, pihak keluarga para tersangka tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Telah pula diberikan hak untuk berdamai, namun ditolak,” katanya.

Menurutnya, JPU harus segera mengambil sikap. “Oleh karena pasal yang disangkakan memenuhi syarat subyektif dan obyektif, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka para tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah,” ujarnya. (*)

Komentar

Berita Lainnya