oleh

Tjahjo: ASN Tak Usah Bepergian!

JAKARTA – Selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pemerintah membatasI kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

“ASN dan keluarganya diimbau tidak bepergian ke luar daerah selama periode ini,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) No. 72/2020, sebagaimana disiarkan situs resmi kementerian.

Aparat yang melanggar akan dihukum sesuai aturan dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga:   ASN Boleh Ambil Jatah Cuti Tahunan Saat Cuti Bersama

Surat edaran tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 202, berkenaan dengan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19.

Namun, kata Tjahjo, jika memang beul-betul perlu ke luar daerah, perhatikan empat hal mendasar yang harus ditaati.

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.

Baca Juga:   Puncak Arus Libur Natal Diprediksi Berlangsung 23 dan 24 Desember 

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Mengenai cuti bersama, dilaksanakan sesuai Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta mengatur pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Baca Juga:   Kompolnas Puji Kesiapan Korlantas Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru

Dua hal yang harus diperhatikan PPK dalam memberikan cuti adalah, pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN.

Kedua, persyaratan yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (*)

Komentar

Berita Lainnya