oleh

KPK Tangkap Tangan Diduga Pelaku Suap Pengurusan Perkara di MA

JAKARTA–KPK melakukan tangkap tangan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di MA, KPK juga menyita beberapa mata uang pecahan asing yang diduga berkaitan dengan pemberian suap.

“Sebagaimana informasi yang kami terima, Rabu (21/9) malam, tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:   KPK Sudah Laporkan SP3 Kasus Korupsi BLBI ke Dewas

Ali menyebutkan, dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah uang dengan mata uang asing.

“Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut,” lanjut Ali.

Saat ini pihak-pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT tersebut.

Baca Juga:   Ketua KPK Tegaskan Kasus Edhy Prabowo Tak Berkaitan dengan Politik

“Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan,” tutup Ali. (*)

 

Berita Lainnya