oleh

Bos Perabot Dapur Dihabisi Saat Berhubungan Badan

BANTUL – Petugas Satreskrim Polres Bantul menguak kasus pembunuhan Budiyantoro (38), seorang bos pabrik perabot rumah tangga di Banguntapan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Aksi pembunuhan yang dilakukan NK (22) mantan karyawan korban itu ternyata juga melibatkan istri korban sendiri Ny Kl (30).

Bahkan Kl lah yang merencanakan menghabisi suaminya. Motifnya, diduga cinta segitiga.

“Dari hasil pengembangan penyidikan ternyata pembunuhan tersebut telah direncanakan. Bahkan pembunuhan diotaki istri korban sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Selasa (20/4/2021).

Penyidik telah menetapkan istri korban sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan.

Penangkapan dan penahanan dilakukan setelah polisi menemukan bukti-bukti atas keterlibatan istri korban.

Disebutkan, aksi pembunuh ternyata bukan dilakukan NK di mobil Kijang Innova milik korban sebagaimana keterangan awal. Tetapi di rumah korban.

Baca Juga:   Butet Angkat Bicara: Jalan Seni Budaya Bisa Redam Aksi "Klithih"

Sebelum melakukan pembunuhan, jauh-jauh hari antara NK dengan Ny Kl sudah melakukan komunikasi baik lewat chatting maupun video call. Keduanya sepakat melakukan pembunuhan terhadap korban.

Oada malam hari saat kondisi rumah sepi, Ny Kl menghubungi NK untuk datang ke rumahnya agar menyiapkan aksi pembunuhan.

Selanjutnya tersangka NK datang ke rumah korban pada Selasa 30 Maret 2021 sekitar pukul 14.00z lalu bersembunyi sambil menunggu korban beserta istrinya pulang.

Saat korban melakukan hubungan suami istri, NK melakukan pembunuhan dengan menjerat leher korban menggunakan kawat.

Perbuatan tersangka NK tersebut dilakukan sesuai arahan istri korban sebelumnya.

Mendapat serangan dari NK, korban sempat berontak dan berusaha melepas diri sambil teriak.

Baca Juga:   Ganjar Pranowo Bicara Terbuka Soal Kekerasan Seksual, Begini Katanya 

Tetapi istri korban membantu NK dengan membungkam mulut menggunakan kain.

“Setelah itu tak lama korban pun diketahui meninggal dunia,” imbuh AKP Ngadi seperti dikutip harianmerapi.com.

Setelah yakin korban meninggal, kedua pelaku memakaikan pakaian kepada korban mulai celana dalam, celana panjang sampai baju.

Lalu mereka membawa korban ke garasi dengan dibungkus seprei. Sekitar pukul 23.00 kedua tersangka memasukkan korban ke dalam mobil Toyota Innova.

Atas perintah Ny Kl, tersangka NK membawa korban dengan mobil itu untuk membuangnya.

Setelah berputar-putar cukup jauh, tersangka NK tiba di daerah Sedayu dan membuang mayat korban di selokan.

Tersangka NK juga membuang barang bukti maupun mobil milik korban. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak aksi pembunuhan yang telah dilakukan.

Polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka pembunuhan berencana. Keduanya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:   Sanggar Inovasi Desa Dampingi 20 Desa di Berau

Hingga kini tersangka NK ditahan di Polres Bantul sedangkan Ny Kl dititipkan di Polsek Bantul karena polres tak memiliki ruang tahanan wanita.

Penasihat hukum kedua tersangka, Deni Kuncoro Saksi SH mengakui, penyidik telah menetapkan istri korban sebagai tersangka. Pihaknya masih masih mendalami kasus ini lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, aksi itu dilakukan pelaku pada 30 Merat 2021. Tak lama berselang, NK kepergok patroli polisi di wilayah Kulonprogo.

Saat diperiksa, dia mengakui membunuh mantan majikannya dan mayatnya dibuang di wilayah Sedayu.

Saat itu MK mengaku membunuh korban dengan menjerat lehernya saat naik motor. (Usa/harianmerapi.com)

Komentar

Berita Lainnya