oleh

DPR Tunggu Masukan Masyarakat Soal RUU PDP

JAKARTA –  Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin menyebutkan bahwa Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.

”Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi,” jelasnya dalam keterangan, Sabtu (21/11/2020).

Menurutnya, dalam melakukan pembahasan, pihaknya mempertimbangkan semua informasi yang masuk. Mulai dari pemerintah hingga masyarakat luas. 

Baca Juga:   Komisi II DPR Akan Bentuk Panja Pilkada

”Masukan apa pun sangat dibutuhkan. Dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun, masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI,” jelasnya. 

Politisi Partai Golkar ini telah menerima beberapa informasi, termasuk usia yang diusulkan oleh pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan. 

”Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun,” terang Azis.

Baca Juga:   Dukung Jokowi, Pimpinan DPR: Reformasi Struktural Penting untuk Kemajuan Bangsa

Lalu apakah ini akan masuk di dalam salah satu pasal RUU tersebut? 

Menurut Wakil Rakyat dari Dapil 2 Lampung itu, tergantung dengan berkembangan diskusi RUU ini bersama Pemerintah. 

”Ini mengingat aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hak bagi setiap warga negara,” jelas pria jebolan Universitas Western Sydney itu. 

Baca Juga:   Pagu Anggaran Naik Rp34 Triliun, PUPR Terfokus 6 Sektor di Tahun 2021

Azis memahami, usulan pembatasan usia lebih mengedepankan upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya.

Di lain sisi dalam suasana belajar online akhir-akhir ini media sosial menjadi salah satu media dalam pengajaran online. 

“Hal ini juga harus kita pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian,” tandasnya. (sam)

Komentar

Berita Lainnya