JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan rampung diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan berlangsung pukul 10.06 WIB sampai pukul 15.16 WIB.
Anies diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2019.
Dalam pemeriksaan kurang lebih 5 jam itu, Anies menyebut dia ditanya tim penyidik KPK seputar program pengadaan rumah.
Ada delapan pertanyaan terkait program pengadaan rumah di Jakarta, katanya.
“Pertanyaan itu menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta,” kata Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Anies diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 dengan tersangka Yorry Corneles Pinontoan.
Namun Anies tidak memerinci lebih jauh delapan pertanyaan terkait program pengadaan rumah tersebut.
“Menyangkut subtansi biar KPK yang jelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program,” kata Anies yang diperiksa untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.
Anies mengaku pemeriksaan selesai sejak pukul 12.30 WIB. Tetapi ada beberapa proses yang harus diselesaikan sesudah pemeriksaan.
Dia berharap keterangan yang diberikannya bisa membantu penyidik.
“Saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan, semoga bermanfaat bagi KPK,” kata Anies sebelum masuk Gedung KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan atau PD Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono.
Anies berharap keterangan yang diberikannya bisa membantu tugas KPK dalam menuntaskan kasus korupsi tanah di Munjul.
“Saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik,” kata dia.
Selain Anies, KPK juga memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi. Prasetio datang lebih dulu pukul 09.45. WIB.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Anies Baswedan dan Edi diperiksa sebagai saksi di kasus ini.
Keduanya dipanggil karena penyidik membutuhkan keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. (*)
– Dari berbagai sumber









Komentar