oleh

Kasus Suap, Lima ASN Lampung Utara Dipanggil KPK

Bandar Lampung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang yang lima diantaranya berstatus aparaturnsipil negara (ASN).

Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung yang berlokasi Jalan Basuki Rahmat No 33, Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

Baca Juga:   Bangunan Monumen Islam Samudera Pasai Retak dan Bocor, Kajari Minta BPKP Turun ke Lokasi

“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampura,” kata Ali Fikri, Jumat (20/8/2021).

Nama-nama yang dipanggil KPK adalah sebagai berikut:

1. Yulizar Anhar (Aparatur Sipil Negara)

2. Ferly Syahputra Djamal (Aparatur Sipil Negara)

3. Juliansyah Imron (Aparatur Sipil Negara)

Baca Juga:   KPK Tangkap Tangan Walikota Cimahi Terkait Proyek Rumah Sakit

4. Sairul Hanibal (Aparatur Sipil Negara)

5. Ferdi AR Swasta (Direktur CV. Sembilan)

6. Tukiran (Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara)

7. Beny Saputra Hasan Basri (Wiraswasta)

8. Denny Marian S (Wiraswasta)

Dengan tambahan tersebut, KPK sudah memeriksa 16 saksi dalam kasus tindak pidana korupsi, suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, dalam kurun waktu 18 sampai 20 Agustus 2021.

Baca Juga:   Soal 75 Pegawai KPK, Hendardi: Pimpinan KPK Hanya Jalankan Mandat UU KPK dan UU ASN

Diketahui, sebelumnya KPK juga pernah menangani perkara tipikor di Kabupaten Lampung Utara, pada tahun 2020.

Perkara itu atas nama Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri dan dan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tipikor tanjung karang di juli 2020. (Riduan)

Komentar

Berita Lainnya