- PASANGKAYU – Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Sulawesi Barat memusnahkan sejumlah barang bukti dari 63 perkara yang ditanganinya.
Pemusnahaan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pasangkayu, Senin (19/7/2021) bersamaan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 dan HUT ke-21 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Muchsin, SH,MH, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus Tindak Pidana Umum (Tipidum) sejak September 2020 hingga Juni 2021.
Ia juga menjelaskan, 63 perkara tersebut didominasi kasus Narkoba dengan jumlah 24 kasus.
Kemudian tiga perkara ITE, satu perkara uang palsu, lima senjata tajam, dan empat KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga).
Selain itu ada 13 perkara pencurian, enam penganiayaan. Masing-masing satu perkara perlindungan anak, menimbulkan kebakaran, perjudian, pengancaman, pornografi, kejahatan terhadap nyawa, dan tindak pidana lingkungan hidup.
Melihat perkara Narkoba yang sudah ditangani pihaknya, Muchsin berharap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Pasangkayu dapat lebih ditekan lagi.
Menurutnya, jumlah barang bukti menunjukkan peredaran Narkoba di Pasangkayu sudah sangat mengkhawatirkan.
Dia berharap para aparatur penegak hukum termasuk di Kejaksaan, lebih maksimal menekan peredaran Narkoba di wilayah ini.
“Karena semua ini juga demi keberlangsungan anak-anak kita sebagai penerus bangsa,” katanya.
Muchsin menjelaskan, di samping kasus Narkoba yang sangat mengkhawatirkan, ada juga perkara yang baru pertama kali ditangani pihaknya.
“Sua perkara yang pertama kalinya ditangani oleh Kejari Pasangkayu, yaitu pencurian jaringan yang masuk kategori kasus ITE dan pengedaran uang palsu,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri dan disaksikan Bupati H Yaumil Ambo Djiwa, Dandim, Kapolres, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan, perwakilan Kepala Rutan, Kasi dan staf Kejari Pasangkayu. (Edis/samad-Banniq.id)











Komentar