BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 827 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tujuh kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020.
Keputusan tersebut dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel Jumat (19/3/2021).
Berdasarkan persidangan yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube MK itu, ada tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar PSU.
Ketujuh kecamatan itu ialah Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin, kemudian lima kecamatan di Kabupaten Banjar.
Selain itu, 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Lima kecamatan di Kabupaten Banjar yang diputus PSU adalah Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.
Sedangkan 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.
Atas putusannya, hakim MK membatalkan surat keputusan KPU Kalsel dalam penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kalsel tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2020.
Pada Pilgub itu, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin unggul 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Pihak MK pun mengabulkan sebagian dalil dari yang dimohonkan pemohon yaitu paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Di antaranya dalil poin 5, yakni kehadiran pemilih 100 persen di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Kemudian poin 6, adanya pembukaan kotak suara oleh PPK di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin serta poin 7 adanya penggelembungan suara di Kabupaten Banjar.
Sedangkan dalil pada poin 1 hingga 4 tidak diterima berdasarkan hukum alias ditolak.
Keempat poin yang ditolak itu ialah tentang penyalahgunaan tandon air Covid-19 untuk kampanye, penyalahgunaan tagline “Bergerak” pada program-program Pemerintah Kalsel yang kemudian menjadi tagline kampanye pihak terkait.
Kemudian tentang penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye pihak terkait serta adanya politik uang yang dilakukan dengan strategi tandem dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar.
Pihak MK juga memutuskan waktu PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja sejak keputusan tersebut.
Mahkamah memerintahkan petugas KPPS dan PPK yang baru guna menjamin penyelenggaraan pilkada berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).
Kemudian MK memerintahkan supervisi dari KPU pusat ke KPU provinsi Kalsel hingga berjenjang ke kabupaten dan kota termasuk Bawaslu yang juga melakukan hal serupa.
Hakim MK dalam putusannya juga meminta Polri dalam hal ini Polda Kalsel dan jajarannya, mengamankan pelaksanaan PSU agar berjalan aman dan lancar.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalsel Supian HK mewakili pihak paslon nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin menyatakan menerima keputusan MK dan menyerahkan sepenuhnya kepada pilihan rakyat pada PSU nanti.
“Apa pun keputusannya, kalau diulang ya kita ulang. Kami terima. Kalau kalah kami tidak kecewa, dan kalau menang kami juga tak euforia berlebihan,” jelasnya.
Koordinator Relawan H2D Se-Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi seusai mendengarkan putusan MK Sengketa Pilkada Kalsel 2020, Jumat (19/3/2021), menyatakan lega dan senang.
“Bagi saya ini sudah kemenangan dan dari awal, kami yakin menang,” katanya kepada wartawan.
Dia mengaku timnya akan lebih maksimal lagi menempatkan saksi-saksi untuk mengawasi para petugas.
Pakar hukum dari Universitas Lambung Mangkurat, Mohammad Effendi menyatakan putusan MK telah membuka arena kompetisi babak kedua untuk Pilgub yang lebih ketat dan lebih menegangkan.
Petugas baru, kata dia, harus lebih hati-hati karena akan diawasi dan disoroti masyarakat luas.
Melihat arena kompetisi, paslon 2 harus berupaya keras mengubah pilihan rakyat di Kabupaten Banjar dan Tapin.
Sementara Paslon 1 harus kerja keras untuk bisa bertahan di Banua Selatan.
“Suasana kebatinan baru, bisa mengubah persepsi pemilih di tiga arena kompetisi,” tulis Effendi di laman akun facebook-nya.
Perintah MK untuk PSU, kata dia, secara signifikan dapat mengubah hasil yang telah ada.
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari, Banjarmasin, Prof Mujiburrahman menyatakan, ini peristiwa pertama dalam sejarah Banua (sebutan warga bagi Kalimantan Selatan).
“Semoga berjalan damai dan berkeadilan,” tutur Mujiburrahman. (*/cr6)
Sumber: kalsel.antaranews.con











Komentar