oleh

Jajakan Adegan Mesum di Dunia Maya, Pasangan Ini Meringkuk di Tahanan

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan sepasang kekasih yang membuat video porno dan belakangan ini viral di media sosial, yaitu RTM (31) dan PVT (30).

Mereka diketahui merekam adegan tak senonoh tersebut di salah satu hotel di Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago SIK, MSi menginformasikan, berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya sengaja membuat video konten porno dan mengunggahnya di salah satu situs porno.

Para pelaku menjual video tersebut pertayang (pay per view) untuk mendapatkan keuntungan.

“Kita amankan keduanya di salah satu kos-kosan di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Kabid Humas di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).

Kabid Humas Polda Jabar menerangkan, kedua tersangka sudah memproduksi 26 video mesum sejak November 2020 yang seluruhnya diunggah di situs porno.

“Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp 19,5 juta dari menjual konten di situs porno. Motifnya karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ujar Kabid Humas.

Baca Juga:   Bikin Video Porno dengan Istri Orang, Rekamannya Disebar di Media Sosial

Dari pengakuan pelaku, pemeran pria adalah mengemudi taksi online, sedangkan pemeran wanita tidak bekerja. Mereka merekam hubungan seksual dan mengunggahnya adalah karena kebutuhan ekonomi.

Erdi menuturkan, pihak yang punya ide awal untuk menjual konten-konten pornografi itu adalah sang lelaki.

Mereka sudah membuat video sejak November 2020 dan mendapatkan keuntungan Rp19,5 juta dari menjual konten itu.

Setiap 1.000 users yang menonton video maka mereka akan menerima uang Rp6.000 (Pay per View).

Sistem pembayarannya elektronik yakni dari Dollar, dikonversi ke Bit Coin, lalu dikonversi lagi ke Rupiah.

Petugas menyita barang bukti seperti 1 unit telepon genggam jaket jeans warna biru, 1 buah tas warna merah, 1 pasang sandal wanita, dan 1 buah kacamata dengan warna hitam dan frame abu-abu.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:   Bikin Video Porno dengan Istri Orang, Rekamannya Disebar di Media Sosial

Selain itu juga Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sehingga terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Enam Milyar Rupiah.

Heboh

Video mesum berdurasi 3 menit 18 detik yang diketahui dilakukan di dalam salah satu kamar hotel wilayah Bogor, Jawa Barat.

Dalam video yang tersebar itu, pasangan ini diduga dengan sengaja merekam tindakan asusila itu menggunakan ponsel.

Rekaman itu memperlihatkan seorang perempuan yang menggunakan gaun merah tengah berada di lobi hotel untuk check in kamar.

Setelah itu, perempuan gaun merah tersebut menuju kamar hotel yang telah dipesan, diikuti pria yang merekam video ini.

Sesampainya di kamar, mereka berdua langsung melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Baca Juga:   Bikin Video Porno dengan Istri Orang, Rekamannya Disebar di Media Sosial

Video mesum itu menghebohkan masyarakat beberapa hari terakhir. Di Twitter, rekaman itu mengalir dari satu akun ke akun lain, dan terus menyebar.

Seiring dengan hebohnya video mesum tersebut, sosok Felly Angelista mendadak viral dan menjadi perbincangan warganet.

Meski polisi masih enggan memberikan nama jelas pemeran dalam video mesum dengan alasan masih dalam proses penyelidikan, warganet banyak menanyakan link dan mencari profil sosok pemeran wanita.

Hasilnya, nama Felly Angelista banyak diburu warganet.

Dari situs dewasa yang memuat video mesum itu ditemukan nama akun pasangan mesum yang videonya viral tersebut, yakni Felly Angelista.

Setidaknya ada 27 video serupa dengan pemeran sama dan urut-urutan adegan mirip antara satu dengan yang lain, beredar di akun-akun di internet.

Di 28 video yang mereka unggah itu, hampir seluruhnya menggunakan watermark dengan nama Felly Angelista dan akun twitter @angeli_felly. (*/herly/korankabarnusantara.co.id)

Komentar

Berita Lainnya