JAKARTA – Pihak KPK memanggil Ketua DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) periode 2019-2024, Almien Ashar Safari, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya, Abdul Wahid, Bupati HSU, Kalimantan Selatan.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Ketua DPRD, putra dari sang bupati Abdul Wahid ini, adalah pemuda berusia 26 tahun.
Ia maju melalui Partai Golongan Karya, berhak atas kursi ketua, karena partainya mendapatkan kursi terbanyak di legislatif.
Penyidik KPK mendalami keterangan Almien soal aliran dana ke Bupati HSU Abdul Wahid dari fee proyek di Dinas PUPRP.
AKhir September lalu, tim penyidik KPK memeriksa Almien Ashar Safari dan ibunya, alias istri Abdul Wahid, Anisah Rasyidah. Keduanya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Pemeriksaan terhadap Almien Ashar Safari dan Anisah Rasyidah dengan status sebagai saksi untuk tersangka Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas.
Terkait perkara ini, KPK juga memeriksa sembilan saksi lainnya terkait perkara ini. Mereka diperiksa di kantor Polres Hulu Sungai Utara.
Seluruh saksi, kata Ipi, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPRP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Diduga ada aliran sejumlah dana kepada tersangka AW dan pihak terkait lainnya dalam bentuk fee proyek,” kata Ipi Maryati Kuding (19/11/2021).
Pihak KPK juga memanggil sembilan saksi lain, yakni Ajudan Bupati HSU, Muhammad Reza Karimu; sopir bupati, Syaukani; staf Bina Marga, H M Ridha; Mantan Kasubag Protokol Kabupaten HSU, Moch Arifil alias Iping.
Saksi selanjutnya yakni Kabid Bina Marga, Muhammad Rakhmani Nor; staf bidang rehabilitas, pemeliharaan pengairan PUPRP HSU.
Kemudian, Nofi Yanti; Kabid Cipta Karya, Amos Silitonga; Kabag Pemerintahan Setda Hulu Sungai Utara; Khairussalim dan staf Bina Marga, Doddy Faisal.
Pihak KPK baru menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini dan langsung dilakukan penahanan.
Abdul Wahid diduga menerima suap dengan total Rp 18,9 miliar. KPK juga telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka.
Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta. (*)










