oleh

Dua Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perkosaan Enam Lelaki

PADANG – Dua anak di bawah umur jadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku pemerkosaan berjumlah enam orang, yang justru dikenal dekat korban.

Mereka adalah kakek korban, J (69), paman korban R (23), dan sepupu ibu korban A (16), dan dua tetangga.

“Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu J kakek korban, R paman korban dan A sepupu ibu korban,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Kamis (18/10/2021).

Sementara itu A merupakan anak yang berkonflik dengan hukum karena baru berusia 16 tahun.

Baca Juga:   Kakek Ini Berulangkali Cabuli Murid SD, Akhirnya Ditangkap

Kta Rico, dua orang pelaku lagi yaitu RA (11) kakak kandung korban dan G (9) kakak sepupu korban masih dibawah umur.

Kduanya hanya dilakukan rehabilitasi di LPKS ABH Kasih Ibu Balai Gadang Koto Tangah.

Aksi bejat tersebut diketahui setelah dua korban yang berusia 5 tahun dan 7 tahun melaporkan tindakan asusila tersebut kepada tetangganya, dan merasa takut pulang kembali ke rumah.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan tetangga korban yang mendengarkan cerita itu pun langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan melaporkannya ke markas polisi, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:   Pemerintah Dukung Revitalisasi Pertanian Gambir

“Sejauh ini, telah diamankan pelaku berjumlah empat orang, yaitu kakek, paman, dan kakaknya dua orang,” ujar Rico kepada wartawan.

Setelah mendapat laporan, Rico mengatakan pihaknya langsung mengumpulkan saksi dan melakukan tindakan visum kepada korban.

Hasil visum menunjukkan ada kerusakan pada bagian alat vital korban yang memperkuat dugaan tindak pidana pemerkosaan.

“Hasil visum sementara menunjukkan selaput anak tersebut robek,” jelasnya.

Rico mengatakan tindakan pemerkosaan dan pencabulan dilakukan secara bergantian para pelaku dimulai dari kakek, paman, hingga kakak korban.

Baca Juga:   Gawat! Sumbar Jadi Tempat Transit, BNN Ciduk Tiga Tersangka dan Sita 49,7 Kg Ganja

Rico mengatakan dua kakak korban belum sampai melakukan tindakan penetrasi, pun demikian dengan tetangga mereka.

Dua orang pelaku lainnya masih akan terus dicari dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rico mengatakan, kasus ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang yang bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak kota Padang.

Atas kejadian tersebut, tersangka akan dijerat pasal 76 dan 82, mengenai Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Komentar

Berita Lainnya