MEDAN – Tim gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Reskrim, AKP Parikhesit berhasil menangkap pembunuh Susiana alias Suryani (45), Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka, Analisa (30), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus saat bekerja di ancak sebagai pemanen kelapa sawit di areal kebun kelapa sawit PT HSJ Bilah Hilir
“Setelah dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembumuhan terhadap korban Susiana,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (18/10/2021) dalam konferensi pers di Mapolda Sumut.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan berbagai barang bukti terkait peristiwa ini.
Sedangkan dari tersangka, diamankan sebilah kapak bergagang besi, buah gelang warna kuning emas dan sejumlah barang bukti lain.
Motif tersangka melakukan perbuatannya, semula berniat mencuri setelah kalah berjudi.
Uang untuk menutupi membayar cicilan sepeda motornya kandas di meja judi.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, polisi terpaksa menembak Analisa karena melawan petugas yang menangkapnya.
“Tersangka ditangkap karena memubunuh dan memerkosa korbannya, Susiana, di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Tatan, Senin (18/10/2021).
Tatan menjelaskan, Analisa melakukan perbuatannya pada Kamis, 14 Oktober 2021. Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.
“Melihat korban tidak memakai celana dalam, pelaku langsung memerkosanya,” kata Tatan.
Setelah melampiaskan nafsu bejat, pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban.
Karena permintaan itu tidak dituruti korban, pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan. Lalu kabur membawa uang dan perhiasan milik korban.
“Pelaku mengaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya, karena bertetangga dengan korban,” sebut Tatan.
Diterangkan Tatan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Desa Sidomulyo. Pelaku dapat ditangkap karena ada saksi yang melihatnya keluar dari rumah korban.
“Pelaku terpaksa ditembak di kedua kaki karena melawan petugas. Pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Subs 338 dan atau 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (Okemedan – Julius Marbun/dedi)











Komentar