oleh

Banjarbaru Jadi Ibu Kota Kalsel, Wali Kota Banjarmasin Bilang Belum Tahu

BANJARMASIN – Banjarbaru jadi ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan menggantikan Kota Banjarmasin.

Ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjaid undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Penetapan Kota Banjarbaru sebagai ibu kota, tercantum dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan bab II pasal ke-4.

Disebutkan, ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.

Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin, Jumat (18/2/2022), bersyukur dan meniliainya sebagai amanah yang jadi tanggung jawab bersama seluruh pihak.

“Tentu menjadi tugas bersama lebih memajukan Kota Banjarbaru melalui peningkatan taraf di berbagai sektor, mulai infrastruktur hingga pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga:   10 Jam Diperiksa KPK, Begini Reaksi Bupati HSU Abdul Wahid Saat Ditanyai 

Sedangkan Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengaku belum tahu secara pasti kebenaran informasi kepindahan ibu kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru itu.

“Kami belum pernah mendapatkan informasi terkait rencana pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel,” ujar Ibnu.

Ibnu mengatakan, saat menjadi anggota DPRD Kalsel atau saat Gubernur Kalsel masih dijabat H Rudy Ariffin, pernah muncul rencana pemindahan pusat pemerintahan.

Dia termasuk orang yang sejak awal ikut dalam rancangan RPJMD Provinsi Kalsel.

“Waktu itu, di DPRD Kalsel zaman pak Rudy Ariffin, kami sepakat memindah pusat pemerintahan atau pusat perkantoran ke Banjarbaru. Ibu kota, tetap di Banjarmasin,” katanya.

Baca Juga:   Mendagri Instruksikan Pembatasan Kegiatan di Seluruh Jawa-Bali

Sedangkan Aditya menyatakan, penetapan Banjarbaru sebagai ibu kota akan berdampak pada kemajuan daerah mengingat rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Ini akan jadi penanda bahwa Banjarbaru merupakan daerah penyangga utama mewakili Kalimantan Selatan.

Dalam rapat paripurna, Selasa (15/2/2022), DPR RI resmi mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi Undang-Undang (UU), salah satunya Provinsi Kalsel.

Adapun RUU yang disahkan menjadi UU yakni UU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca Juga:   Berkat TMMD Dua Kecamatan di Kotabaru Kini Terhubung

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas dedikasinya sehingga Rancangan Undang-Undang (RUU) tujuh Provinsi bisa dirampungkan.

“Alhamdulillah sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi,” kata Mendagri.

Dia mengapresiasi berbagai pihak yang dinilainya telah bekerja efektif dan penuh dedikasi sehingga mampu merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU. (*/Siberindo.co)

Berita Lainnya