JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan aset senilai Rp 14,2 miliar dari Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
Abdul Wahid tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.
“Tim Penyidik KPK telah menyita berbagai aset dari tersangka
Abdul Wahid terkait dugaan adanya penerimaan suap, gratifikasi, dan TPPU,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
“Uang-uang yang diterima oleh tersangka AW tersebut dipergunakan, di antaranya untuk membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor,” kata dia.
Dari Rp 14,2 miliar yang disita KPK, Rp 10 miliar di antaranya berupa aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU dan sekitarnya.
Sedangkan Rp 4,2 miliar sisanya, merupakan uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Dalam penyitaan tersebut, penyidik juga menyita pula sejumlah kendaraan bermotor.
Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Pihak KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
Perkara ini diawali saat Abdul Wahid selaku Bupati menunjuk Maliki sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada Wahid untuk mendapatkan posisi sebagai kepala dinas.
Pihak KPK terus mempertajam bukti dugaan pencucian uang yang kini menjerat Abdul Wahid.
Ada 17 saksi diperiksa lagi oleh KPK Jumat (7/1/2022), termasuk Sekda Kabupaten HSU, Muhammad Taufik, yang adalah adik kandung Abdul Wahid.
Pada November 2021 KPK pun memeriksa Muhammad Taufik, bahkan menggeledah rumahnya.
Dari situ KPK menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang diduga kuat terkait perkara.
Pihak KPK juga memeriksa Ketua DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) periode 2019-2024, Almien Ashar Safari (26). Almien adalah anak kandung Abdul Wahud.
AKhir September 2021, tim penyidik KPK memeriksa pula istri Abdul Wahid, Anisah Rasyidah. Anisah diperiksa di Jakarta, bersama anaknya, Almien Ashar.
Para saksi yang dimintai keterangan antara lain pemilik tanah SHM 798 Mansrudin; CV Jangan Lupa Bahagia, Mujib Rianto; PPAT Rahman Heriadi.
Kemudian, Kabid Bina Marga, Muhammad Rakhmani Nor; PNS Dinas PTSP Dan Penanaman Modal Kab HSU Rohana.
Selain itu, Kabag Pembangunan tahun 2019 Syaifullah; Kontraktor Herry Wahyuni; dan Pemilik CV Agung Perkasa, Syamsul Hamidan;
Kemudian, CV Sepakat, Syafrifuddin; CV Doa Ibu, Rahmat Noor Erwan Rifani; Pemilik Tanah SHM 800, Mujahadah; dan Pemilik Tanah SHM 640 Mursid.
“17 saksi diperiksa terkait TPPU tersangka Abdul Wahid Hulu Sungai Utara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/1/2022).
Belum lama ini, KPK menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pencucian uang. Sebelumnya, dia sudah jadi tersangka dalam kasus suap.
Tim penyidik menemukan bukti permulaan cukup dalam mengusut perkara suap yang sebelumnya sudah menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka.
Dalam kasus suap, Abdul Wahid mendapatkan uang mencapai belasan miliar rupiah dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Salah satunya, Abdul mendapatkan uang suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*/Siberindo.com)








