JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memberi kabar soal laporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun
terkait dugaan tindak pidana korupsi dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Ali Fikri, saat ini KPK masih menelaah laporan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menyeret nama Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
“Pada prinsipnya, kami sudah menerima laporan itu dan meneruskan. Kami melakukan verifikasi dan telaah,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/1/2022).
Dia menyatakan, tahap verifikasi dan telaah kasus untuk memastikan apakah peristwa ini menjadi kewenangan KPK atau bukan, alias mencari korelasi terkait adanya tindak pidana korupsi.
Dia juga menjelaskan lembaga antirasuah dibatasi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam perkara korupsi, lembaga ini dibatasi Undang-Undang KPK, baik itu UU KPK yang lama atau pun yang baru. Tetap sama,” ujarnya.
Merujuk Pasal 11 Undang-Undang KPK, Ali menerangkan, pihaknya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.
Tidak hanya itu, KPK juga dapat menindaklanjuti dugaan korupsi orang lain yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Oleh sebab itu, tindak lanjut yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu harus menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Artinya apa? katanya, Ada kerugian negara. Tentu ada penggunaan keuangan negara yang terkait dugaan perbuatan oleh pelaku.
“Itulah yang kemudian baru bisa jadi kewenangan KPK. Prinsipnya, aturan-aturan dalam menerima laporan, tentu kami patuhi dan taati,” kata dia. (*/Siberindo.co)
– Sumber: wartaekonomi.com










