oleh

Status Wartawan Edy Mulyadi Dipertanyakan, Polisi Surati Dewan Pers

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengirim surat kepada Dewan Pers terkait wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi (EM) yang sempat menolak diperiksa tim penyidik.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, surat tersebut dikirim untuk mengklarifikasi status perusahaan media dan kewartawanan Edy Mulyadi.

“Kemarin Saudara EM menolak diperiksa karena menyangkut UU Pers No 40 Tahun 1999. Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan medianya,” kata Brigjen Andi melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:   Meski Covid-19, Pernikahan Putri Rizieq Tetap Undang 10 Ribu Orang

Andi berharap Dewan Pers dapat menanggapi surat tersebut. Dia juga berharap Dewan Pers dapat memberi petunjuk terkait produk jurnalistik yang dibuat Edy terhadap peristiwa tindak pidana maupun perdata yang sedang diselidiki polisi.

“Bareskrim berharap Dewan Pers menanggapi tak hanya klarifikasi, namun juga arahan dan petunjuk bagi Polri terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan, termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers,” ujarnya.

Baca Juga:   Jubir Rizieq: TNI Langgar Ham dan Ancam Kebebasan Berpendapat

Edy Mulyadi sebelumnya dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus penembakan laskar FPI di Tol Japek. Edy mengatakan dirinya sempat menolak diperiksa.

“(Pemeriksaan) seputar peristiwa Km 50. Waktu ditanya Anda bersedia diperiksa, saya bilang nggak. Kenapa nggak? Saya tanya ini kasus apa? Ini, ini, ini. Terlapornya siapa? Disebut nama satu, dua, tiga, empat, lima, enam, yang pada meninggal kemarin terlapornya,” kata Edy menirukan percakapan dengan penyidik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/12). (sam)

Komentar

Berita Lainnya