oleh

Mahfud MD Resmi Jadi Cawapres Ganjar Pranowo Dalam Pilpres 2024

Mahfud MD berdampingan dengan Ganjar Pranowo dalam satu dari banyak foto yang dirilis PDIP menyusul pengumuman cawapres Ganjar. (PDIP)

JAKARTA – Mahfud MD resmi diumumkan sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Ganjar Pranowo dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Pengumuman ini disampaikan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam agenda pengumuman cawapres Ganjar Pranowo.

“Hari ini, Rabu 18 oktober 2023 saya dengan mantap diri saya ambil keputusan ke semua, saya tujukan sebesar-besar bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara dengan ucapkan bismillahirrahmanirrahim calon wakil presiden yang dipilih PDIP yang akan dampingi Ganjar Pranowo adalah Prof Dr Mahfud MD,” ujar Megawati di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu.

Baca Juga:   Johan Budi: Perlu Tindak Lanjut Selesaikan Polemik Transaksi Rp349 Triliun

Pengumuman Mahfud sebagai bacawapres tersebut dihadiri oleh para ketua umum partai politik pengusung dan pendukung capres Ganjar Pranowo.

Para ketum tersebut adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo.

Sebelumnya, para ketum parpol pengusung dan pendukung Ganjar mengadakan pertemuan pada Selasa (17/10). Dalam pertemuan tersebut diputuskan sosok cawapres pendamping Ganjar.

Baca Juga:   Warga Segaran Senang, Jokowi dan Ganjar Datang

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga:   Awas! Vaksin Segera Kedaluwarsa, Ini Upaya Ganjar Menghindarinya

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)

Berita Lainnya