oleh

Pemkab Manokwari Tak Izinkan Salat Idul Adha Berjamaah

MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari melarang pelaksanaan salat Idul Adha secara berjamaah.

Pelarangan itu merujuk pada kondisi faktual di lapangan, bahwa Manokwari berada pada level 4 pelaksanaan PPKM Darurat, serta peningkatakan kasus Covid-19 harian di atas 100 kasus.

Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan, larangan tersebut telah diputuskan presiden dan menteri agama dalam rapat kabinet di istana pada Jumat malam.

Pemerintah memutuskan, untuk Jawa dan Bali, dan khusus juga untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat, tidak diizinkan sama sekali melaksanakan salat berjamaah di masjid ataupun halaman terbuka.

Baca Juga:   2021, Papua Barat Optimalisasi Pelaksanaan DAK dan DD

“Salat Idul Adha berjamaah dilarang, karena itu pemerintah kabupaten Manokwari mengamankan keputusan tersebut untuk tidak memberikan izin,” katanya.

Dengan kata lain, pihaknya melarang untuk dilaksanakannya salat Id secara berjamaah.

“Sementara, sampai kasus Covid-19 bisa dikendalikan,” kata Bupati Hermus Indou, Minggu (18/7/2021).

Bupati menyampaikan, seluruh masyarakat di Kabupaten Manokwari perlu mengetahui, Manokwari berada pada level 4 dalam status dari PPKM Mikro, kemudian dinaikkan menjadi PPKM Darurat.

Baca Juga:   Tiga Oknum Anggota Polisi Dibekuk Saat Pesta Sabu di Kamar Kos

“Peningkatakan itu berdasarkan kondisi faktual yang ada di Manokwari, bahwa kasus Covid-19 makin tajam,” ujarnya.

Kasus terinveksi per harinya di atas 100 kasus. Kapistas BOR, (board occupancy rate) di rumah sakit juga tidak cukup sudah hampir mencapai 90 persen.

“Kebijakan pemerintah harus diikuti,” kata Hermus.

Untuk itu, atas nama pemerintah daerah dan jajaran pemkab Manokwari, Hermus memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh umat islam di Kabupaten Manokwari.

“Kami harapkan keputusan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan seluruh masyarakat dapat menaati keputusan ini,” kata Hermus.

Baca Juga:   41 Ruas Jalan Dututup, Pesepeda Diimbau Tak Beraktivitas di Luar

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu menyampaikan protes atau marah kepada pemerintah terkait adanya kebijakan yang ditetapkan ini.

Apa lagi sampai merasa kecewa. Sebab, pemerintah tentu memikirkan yang terbaik bagi seluruh masyarakat.

Keselamatan masyarakat, kata bupati, adalah hukum tertinggi, dan itu juga ibadah yang patut dipersembahkan kepada Tuhan.

“Mudah-mudahan kita melaksanakan ibadah idul adha di rumah masing-masing, tentu dengan cara yang dikehendaki oleh Allah,” pungkasnya. (ARF/papuakita.com)

Komentar

Berita Lainnya