oleh

Oknum ASN Pelaku Jual Beli Surat Keterangan Rapid Test Antigen Terancam Dipecat

KALIANDA – Bupati Lampung Selatan, H Nanang Ermanto sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat jual beli surat keterangan (Suket) rapid test antigen yang sempat viral di media sosial.

Sebelumnya, beredar video oknum ASN selaku petugas PPKM bersama seorang pengurus penyeberangan Pelabuhan Bakauheni melakukan pungutan liar (pungli) terhadap penumpang bus yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa dari Bakauheni.

Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial pada Minggu (11/7/2021), pelaku meminta uang ke penumpang bus yang tidak memiliki Suket hasil pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat utama untuk bisa menyeberang.

Bupati Lampung Selatan, H Nanang Ermanto menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN BPBD itu.

Pasalnya, tindakan oknum ASN tersebut sangat keterlaluan dan mencoreng nama baik Pemkab Lampung Selatan.

Baca Juga:   Polisi Dirikan 40 Posko Penyekatan di Kota Medan

“Saya miris, sedih, dan marah atas kejadian ini. Apalagi sudah sampai tingkat nasional dan mencoreng nama baik Pemkab Lampung Selatan,” ujarnya, Sabtu sian (17/7/2021) siang.

Ia minta aparat penegak hukum tindak tegas dan proses kedua pelaku ini sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Nanang mengatakan, perbuatan oknum petugas PPKM itu sudah menyalahi tugas pokoknya, karena menghalangi pelaksanaan penanganan Covid-19 dalam operasi penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni.

Selain itu, kata Nanang, perbuatan kedua pelaku merupakan tindakan luar biasa yang bisa membahayakan orang lain.

Sebab, menurutnya, apabila tes kesehatan orang yang diberikan Suket rapid test antigen ternyata terindikasi Covid-19 atau hasil rapid test nya reaktif, maka bisa membahayakan keselamatan orang banyak.

Baca Juga:   Disiapkan 3.000 Alat Rapid Test Untuk Wisatawan Puncak

“Gimana gak marah, kesal, surat keterangan rapid test di perjualbelikan bahkan fiktif. Ini kan sama saja membahayakan nyawa manusia,” kata Nanang.

Ia menambahkan, jika dalam bus itu ada yang terkena virus Covid-19, bisa menularkan virus ke penumpang lain.

Untuk itu, Nanang pun meminta pihak kepolisian memproses dan menindak tegas kedua pelaku. Supaya tak ada lagi oknum yang coba-coba bermain dalam pembuatan Suket rapid test antigen di tengah pandemi Covid-19.

Dia juga berharap petugas PPKM Pemkab Lampung Selatan di lapangan bekerja secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Bekerjalah sesuai jalur. Jangan kita mengerjakan sesuatu itu hanya memikirkan materi keuntungan pribadi. Bekerjalah dengan penuh keikhlasan,” tegas Nanang.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, pihaknya hingga saat ini telah bekerja secara maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran Covi-19.

Baca Juga:   Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Perkawinan di Desa Napalan

Namun dia menyayangkan masih ada oknum yang memanfaatkan situasi pandemi demi keuntungan pribadi.

“Demi keselamatan orang banyak kita bekerja siang malam dengan penuh keikhlasan. Sabtu Minggu kita juga kita tetap bekerja. Rasa lelah hilang ketika apa yang kita kerjakan itu bermanfaat bagi orang banyak,” ujar Nanang.

Saat ini kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Lampung Selatan.

Meski demikian, Nanang akan tetap memanti hasil pemeriksaan kepolisian dan investigasi dari tim Inspektorat.

“Nanti dari Pemkab Lampung Selatan melalui Inspektorat juga akan melakukan kajian sanksi apa yang akan diberikan untuk oknum ASN tersebut,” katanya (Kf-J)

Komentar

Berita Lainnya