oleh

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

JAKARTA–Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dalam perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus KM 50, namun itu terpaksa dalam upaya pembelaan diri.

Majelis hakim mengungkap peristiwa penembakan laskar FPI yang dilakukan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang dinilai sebagai pembelaan terpaksa.

Hal itu tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang vonis dua terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, Jumat (18/3/2022).

Hakim awalnya mengungkap adanya serangan anggota FPI yang ditumpangi dua terdakwa.

“Mejelis hakim berpendapat bahwa telah ada serangan yang melawan hukum berupa pengrusakan dan penembakan yang dilakukan anggota FPI terhadap mobil yang ditumpangi Ipda Elwira, Yusmin, Faisal, dan Terdakwa (Fikri).

Baca Juga:   Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Narkotika karena Tak Terbukti Bersalah

“Oleh karena itu, sebagai anggota Polri yang (ber) tugas, terpaksa melakukan pembelaan diri atas serangan tersebut dengan melakukan tindakan tegas terukur, yaitu dalam penembakan balasan terhadap mobil Chevrolet anggota FPI yang telah menembak terlebih dahulu meskipun sudah ada tembakan peringatan,” ujar hakim.

Hakim menyebut tidak hanya menyerang mobil yang ditumpangi dua terdakwa, anggota laskar FPI itu juga mencekik salah satu anggota. Menurut hakim, perbuatan itu adalah melawan hukum.

“Menimbang pada pokok peristiwa kedua, majelis hakim berpendapat telah ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merebut senjata api terdakwa sehingga mendapatkan luka-luka sebagai tercatat dalam visum, maka Ipda Elwira, Yusmin, dan Terdakwa yang sedang menjalankan tugas,” kata hakim.

Baca Juga:   Sidang Pembunuhan Berujung Ricuh di PN Medan

“Dan dalam rangka mempertahankan senjata api, yang bagi anggota Polri adalah segenap jiwa yang harus dilindungi, dengan terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap untuk lebih baik menembak terlebih dulu daripada tertembak, kemudian dengan melakukan tindakan tegas dan terukur, yaitu melakukan penembakan yang mengakibatkan empat anggota FPI atas nama Lutfi Hakim, Ahmad Sofyan, M Suci, dan Khadafi Putra M Reza meninggal dunia,” lanjut hakim.

Menurut majelis hakim, apabila keduanya tidak menembak anggota laskar FPI itu, kemungkinan kedua terdakwa-lah yang menjadi korban.

“Apabila hal tersebut tidak dilakukan, dan senjata milik Terdakwa berhasil direbut oleh anggota FPI, bukan tidak mungkin Ipda Elwira, Yusmin, dan Terdakwa menjadi korban sendiri,” kata hakim.

Karena itu, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa adalah pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Hakim menilai kedua terdakwa seharusnya dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga:   Hakim Vonis Bebas Dekan Universitas Riau Terdakwa Pencabulan Mahasiswi

“Kesimpulan, pokok peristiwa pertama sebagaimana diuraikan di atas dapat diuraikan dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa. Dan terhadap pembelaan terdakwa pada pokok peristiwa kedua dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” papar hakim.
“Sehingga kepada terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dengan dijatuhi pidana sehingga terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum,” tegas hakim.

Diketahui, Fikri dan Yusmin divonis bebas terkait kasus penembakan Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Berita Lainnya