JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka menyusul operasi tangkap tangan dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ketiganya terlibat Kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di daerah itu, tahun 2021-2022.
Mereka adalah Maliki, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Direktur CV Hanamas, Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.
Maliki sebagai Plt Kepala Dinas, skaligus juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Kantornya, Jakarta, yang disiarkan melalui kanal streaming YouTube KPK, Kamis (16/9/2021).
Setelah menghimpun berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kata Marwata, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Alexander Marwata.
Ia menuturkan konstruksi perkara yang terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini.
Kata Marwata, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan lelang dua proyek irigasi.
Proyek dimaksud yakni Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS Rp1,9 miliar.
Kemudian, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.
Sebelum lelang ditayangkan di LPSE, Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek tersebt dengan kesepakatan memberikan commitment fee 15 persen.
Ketika proses lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, ada delapan perusahaan yang mendaftar.
Namun, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran yakni CV Hanamas milik Marhaini.
Sedangkan lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam ada 12 perusahaan yang mendaftar, namun hanya dua perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu CV Kalpataru milik Fachriadi dan CV Gemilang Rizki.
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah akhirnya dimenangkan CV Hanamas dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam dimenangkan oleh CV Kalpataru dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.
Menurut Alex, setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, diterbitkan Surat Perintah Membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti BPKAD.
Pihak BPKD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib selaku orang kepercayaan dari Marhaini dan Fachriadi.
Sebagian uang tersebut selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.
Atas perbuatannya, Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Penyidik lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut untuk waktu 20 hari pertama.
Maliki ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur; Marhaini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK Kavling C1. (*)
Sumber: YouTube KPK RI









Komentar