DELI SERDANG – Baru belanja sabu, tapi gagal total alias gatot menikmatinya! Begitulah nasib dua pria bandit Narkoba yang terciduk petugas penyekatan PPKM di Deli Serdang ini.
Info yang diperoleh, KA (50) warga Lingkungan IV Kelurahan Binjai Kecamatan Tebing Tinggi Kodya Tebing Tinggi diamankan petugas.
Ia ditangkap saat melintas di Pos Penyekatan PPKM Jalan lintas Medan-Tebing Tinggi Desa Suka Mandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu petugas gabungan Polresta Deli Serdang yang melaksanakan kegiatan PPKM di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi Desa Suka Mandi Hilir menghentikan mobil Daihatsu Xenia putih BK 1296 HR yang dikemudikan KA (50), Jumat (13/8/2021).
Saat petugas meminta pengemudi memperlihatkan identitas dan surat kendaraannya, KA bertingkah mencurigakan sehingga petugas memerintahkan turun.
Atas persetujuan KA petugas kemudian memeriksa dan menggeledah mobilnya.
Saat menggeledah, polisi menemukan satu nplastik warna biru berisi satu paket sabu dikemas plastik klip ditaksir berat kotor 0,13 gram.
“Kemudian 1 set alat isap sabu (bong) terbuat dari botol plastik terpasang 2 pipet plastik dan 1 pipa kaca bekas pembakaran sabu, sebuah mancis gas terpasang jarum suntik,” kata Kompol Ginanjar Fitriadi, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Minggu (15/8/2021).
Secara terpisah, Jumat (13/8/2021) petugas gabungan Polresta Deli Serdang lainnya juga mengamankan BA, bandit narkoba, remaja berusia 19 tahun karena membawa dan menyimpan sabu.
BA merupakan warga Jalan Balai Desa Gang Buntu Kecamatan Polonia Kota Medan dibekuk petugas PPKM Pos depan Rumah Sakit Nur Saadah Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Sepeda motor BA distop petugas. Lalu petugas meminta BA memperlihatkan identitas dan surat-surat kendaraan. BA terlihat gugup dan ketakutan. Dia pun sempat dilihat petugas membuang sesuatu berupa bungkusan.
Petugas memerintahkan BA untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuangnya. Ternyata bungkusan itu berisi paket sabu ditaksir berat brutonya 5,05 gram.
Tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui barang bukti itu miliknya. Sehingga petugas mengamankan sabu tersebut berikut sebuah handphone warna silver milik tersangka.
“Kepada petugas, BA menjelaskan bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang laki-laki di Tanjung Morawa dengan harga Rp1 juta,” kata Kasat Narkoba. (topmetro.news)











Komentar