oleh

Bantah Dana Haji Untuk IKN, Menag: Justru Pemerintah Subsidi Biaya Haji

JAKARTA–Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah hoaks yang menyebut dana haji digunakan pemerintah untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN). Sebaliknya, justru pemerintah menyubsidi biaya haji.

“Itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru melalui BPKH pemerintah menyubsidi jemaah haji agar biaya besar yang harus dikeluarkan oleh jemaah untuk bisa ke tanah suci bisa lebih ringan bagi jemaah,” katanya dalam keterangan pers virtual melalui tayangan YouTube Sekretariat Kabinet, Selasa (17/5/2022).

Usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pemerintah menyatakan kesiapannya melayani pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

“Kami bersama dengan beberapa menteri termasuk Kepala BPKH, Pak Anggito Abimanyu baru saja melakukan Ratas bersama Presiden terkait dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Intinya bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di tanah air. Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z,” ujarnya.

Baca Juga:   Presiden Jokowi: Berdoa dari Rumah bagi Keselamatan Bangsa

Salah satu skema yang disiapkan pemerintah adalah terkait dengan protokol kesehatan penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi Covid-19. Dia menekankan, para calon jemaah haji harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

“Ini harus dipenuhi oleh jemaah haji kalau ingin berangkat ke Tanah Suci. Ini kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan agar seluruh jemaah haji/calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin sebanyak dua atau vaksin lengkap,” ucapnya.

Baca Juga:   GP Ansor, KAHMI dan ICMI Minta Menteri Agama Turun ke Sintang

Sesuai kebijakan Pemerintah Arab Saudi, para calon jemaah haji tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun.

“Pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak. Jadi pembatasan (usia) 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi,” lanjut Yaqut.

Terkait dengan pembiayaan penyelenggaran ibadah haji, Yaqut menyampaikan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berbeda dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). BPIH lebih besar dari Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah haji.

“Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji itu lebih besar, sementara yang dibayarkan oleh jemaah itu tidak lebih besar dari biaya yang sesungguhnya diperlukan,” ujarnya.

Biipih dan BPIH

Dalam kesempatan itu, Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, Bipih yang harus dibayarkan setiap jemaah sebesar Rp39,9 juta. Adapun BPIH yang diperlukan adalah Rp81,7 juta.

Baca Juga:   Kemenag Apresiasi Pesantren Jadi Shelter Isolasi Mandiri

“Biaya haji yang dibutuhkan itu Rp81,7 juta per jemaah atau Rp7,5 triliun sudah kami persiapkan. Jemaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per jemaah, jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” kata Anggito.

Anggito pun menegaskan bahwa seluruh biaya penyelenggaran ibadah haji 1443 Hijriah tersebut telah disiapkan baik dalam mata uang rupiah maupun rial.

“Kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada Kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama,” katanya.(*)

Berita Lainnya