TAWAU – Konsulat RI Tawau, Malaysia, kembali memfasilitasi pemulangan mandiri 151 WNI dari Tawau-Sabah menuju ke Nunukan-Kalimantan Utara.
Mereka terdiri atas 90 pria, dan 61 perempuan. Mereka dikembalikan ke tanah air melalui program pemulangan khusus tahap ke-10, pada Rabu (16/03/2022).
Para WNI mayoritas merupakan para Pekerja Migran Indonesia yang telah selesai masa kontrak kerjanya.
Selain itu juga WNI pelawat yang masih tersisa yang tidak dapat kembali ke tanah air.
Hal ni terjadi karena adanya penutupan Pelabuhan Internasional Tawau sebagai salah satu pintu masuk dan keluar Malaysia, sejak Maret 2020.
Para WNI peserta program pemulangan khusus ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti: Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, NTT, NTB dan Jawa Timur.
Dari 151 terdapat 3 orang WNI dari wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu yang ikut dalam pemulangan.
Mereka diberangkatkan menggunakan KM Purnama Ekspres yang sengaja didatangkan secara khusus untuk menyeberangkan mereka.
Selanjutnya mereka diangkut menuju ke Pelabuhan Tunontaka Nunukan-Kalimantan Utara, untuk kemudian melanjutkan perjalanan menuju daerah masing-masing.
Kepala Perwakilan RI Tawau, Heni Hamidah didampingi beberapa pejabat fungsi terkait, meninjau langsung jalannya proses pemberangkatan di pelabuhan.
Konsul RI juga sempat berdialog dan berinteraksi dengan beberapa WNI peserta program pemulangan.
Untuk dapat mengikuti program pemulangan khusus ini, para WNI terlebih dahulu harus mendaftarkan diri kepada pihak Konsulat.
Syaratnya, melampirkan persyaratan dokumen yang diperlukan, untuk pengurusan izin dari pihak otoritas terkait di Sabah-Malaysia.
Mengingat masih dalam masa pandemi, proses pelaksanaan program pemulangan khusus ini menerapkan SOP kesehatan yang ketat.
Para WNI juga diwajibkan melampirkan hasil PCR Test terbaru sebagai salah satu persyaratan pendaftaran program pemulangan.
Pemerintah Malaysia masih belum membuka Pelabuhan Internasional Tawau sejak Maret 2020.
Jika pun ada, hanya digunakan untuk fasilitasi pemulangan khusus seperti deportasi atau pemulangan mandiri dengan izin dari pemerintah setempat.
Program pemulangan khusus ini dapat dilaksanakan berkat kerja sama berbagai instansi baik di Malaysia maupun di Indonesia.
Sampai dengan pemulangan tahap ke-10 ini, tercatat 1.293 WNI telah difasilitasi kepulangannya.
Jumlah ini di luar pemulangan deportasi dan repatriasi pelajar yang mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan di Indonesia. (*/Siberindo.co)
Sumber: kemlu.go.id










