oleh

Patriana Award 2020 Memotivasi Perusahaan Mencapai Target Sesuai Kategori Perlombaan

BENGKULU – Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani hadir mengikuti kegiatan secara virtual terkait Sosialisasi dan Persiapan Penilaian Paritrana Award Tahun 2020 bersama BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Senin (16/11/2020), bertempat di Ballroom Hotel Santika Bengkulu.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Nomor: B.1479/D-1/KPS. 02.00/11/2020 Tanggal 9 November 2020 Perihal Perubahan Pelaksanaan Sosialisasi Paritrana Tahun 2020.

Disampaikan Yulis, Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu sudah mempersiapkan sejumlah perusahaan dan usaha kecil menengah untuk mengikuti perlombaan Paritrana 2020.

“Di sini peserta yang terpilih merupakan perusahaan yang sudah memenuhi kriteria di antaranya mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Anugerah Paritrana ini juga sekaligus apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan para pelaku usaha baik skala besar, menengah, dan skala kecil serta Mikro UKM yang telah mendukung dan mengimplementasikan tertib administrasi jaminan sosial Ketenagakerjaan selama Tahun 2020,” ungkap Yulis.

Lanjut Yulis, pada penghargaan Paritrana tahun sebelumnya, terdapat  tiga perusahaan di Bengkulu berhasil meraih anugerah di kategori Skala Usaha Menengah dan Usaha Kecil atau UKM. Perusahaan tersebut mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp30 juta.

“Mengingat penghargaan yang diraih sebelumnya, tentu Patriana Award 2020 ini bisa memotivasi kita semua dalam mencapai target dengan beberapa kategori perlombaan. Jadi, diharapkan kepala seluruh pelaku usaha mampu menerapkan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang salah satunya tertib memberikan perlindungan dalam program jaminan kecelakaan, kematian, dan hari tua,” jelas Yulis.

Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu M Imam Saputra, ada perbedaan aspek penilaian Pemerintah Daerah dengan perusahaan.

“Terdapat empat aspek penilaian untuk pemerintahan, yakni kebijakan, peraturan, kinerja, dan hasil wawancara. Untuk aspek penilaian perusahaan menengah meliputi kepatuhan, kinerja, dan hasil wawancara. Sedangkan, UMKM meliputi aspek kepatuhan dan kinerja,” ucap Imam.

Dibenarkan Imam bahwa sangat diperlukan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial Ketenagakerjaan serta meningkatkan ‘awareness’ dan citra positif pemerintah untuk mewujudkan kehadiran negara bagi pekerja Indonesia.

“Melalui Paritrana Award ini, diharapkan Pemerintah berperan penting dalam menerbitkan regulasi dan pelaku usaha juga berperan melalui komitmennya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja. Tujuannya tidak lain, mendorong seluruh pekerja termasuk non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan agar bisa segera mendapatkan perlindungan,” pungkas Imam. (*)

Komentar

Berita Lainnya