oleh

OTT KPK: Seorang Tersangka Diciduk di Tempat Ibadah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kali ini Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama sejumlah pihak lainnya, terpergok memberi dan menerima suap.

Satu di antara tersangka dicokok di sebuah tempat ibadah. Dalam operasi ini pihak KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar.

Uang pertama diamankan penyidik KPK saat mengamankan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM). Uang itu dibungkus kantung plastik.

Baca Juga:   Advokat Bobson Sebut OTT Gubernur Riau oleh KPK Tidak Sah Secara Hukum

Uang tersebut diberikan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) kepada Bupati Dodi Reza Alex.

Pengiriman uang dilakukan melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU).

Pihak KPK mengetahui pengiriman uang itu berdasarkan data transaksi perbankan.

“Dari data transaksi perbankan, diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank salah satu keluarga EU,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), yang disiarkan langsung melalui akun resmi KPK di kanal YouTube.

Baca Juga:   Tetapkan Tersangka, KPK Tahan Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani

Setelah uang tersebut masuk, keluarga Eddi Umari menarik tunai untuk kemudian diserahkan kepada Eddi Umari. Eddi menyerahkan uang itu kepada Herman.

“Tim bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang Rp 270 juta dengan dibungkus kantung plastik,” ujarnya.

Uang tersebut merupakan commitment fee terkait pemenangan perusahaan Suhandy dalam proyek infrastruktur di Pemkab Muba.

Baca Juga:   KPK Tangkap 10 Orang Terkait OTT Bupati Nganjuk

Tim KPK membawa Eddi dan Suhandy serta pihak terkait lainnya ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dimintai keterangan.

Dodi merupakan anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Alex kini mendekam di tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dua kasus dugaan korupsi.

Dua kasus yang menjerat Alex adalah kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 dan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. (*)

 

Komentar

Berita Lainnya