oleh

Pria Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi, Diancam 15 Tahun Penjara

MAMUJU – Tim Gabungan Polda Sulbar dan Polresta Mamuju, meringkus seorang pria berinisial SA (34), setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya yang baru berusia tiga belas tahun.

Ironis, dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap perbuatan bejat pria asal Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju itu, telah dilakukan tiga kali sepanjang bulan September 2021.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengungkapkan kronologis kejadian.

Perilaku bejat SA berawal ketika korban yang saat itu berada di rumah temannya, dijemput oleh pelaku, dengan alasan akan dibawa ke rumah neneknya.

Baca Juga:   Kasus Rudapaksa Santriwati: Menteri Yaqut Geram, Ini Langkah Kemenag OKU Selatan

“Akan tetapi pelaku justru membawa korban ke rumah kosong milik temannya, kemudian menanyakan apakah korban sudah mandi? Akhirnya korban menuju kamar mandi,“ ujar Pandu, Selasa (14/9/2021).

“Saat keluar dari kamar mandi, pelaku menarik korban ke dalam kamar hingga korban terjatuh di atas kasur, membuat handuk yang dikenakannya terjatuh,“ katanya.

Saat melihat korban tanpa busana, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga:   Biadab! Sembilan Pemuda Bergilir Gagahi Bocah SMP di Kebun Sawit

Setelah melancarkan aksinya, korban diancam akan dipulangkan ke Makassar, jika menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.

Terungkapnya peristiwa memilukan ini, ketika polisi menerima laporan nenek korban, terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

“Selanjutya unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian, hingga berhasil mengamankan tersangka,“ ujar Pandu.

Menurut Pandu, pelaku yang berprofesi sebagai teknisi elektronik, tega melakukan aksi bejatnya karena terdorong nafsu birahi.

Baca Juga:   Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Apalagi, rumah tangga pelaku dari tiga kali pernikahan dengan tiga wanita berbeda semuanya kandas.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SA kini diamankan di ruang tahanan Polresta Mamuju.

Dia dijerat Undang-Undang RI No 23 Tahun 20021 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun, ditambah 1/3 karena pelaku adalah ayah kandung korban,“ pungkas Pandu. (thaya/red)

Editor: Sulaeman Rahman

Komentar

Berita Lainnya