oleh

Delapan Kali Curi Motor, Pria Ini Ditembak, Penadahnya Dibekuk

TANGGAMUS – Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap HS (39) alias Husni, pencuri spesialis membobol rumah untuk menggondol sepeda motor.

Warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur ini diringkus bersama penadah motor curian, AS (44) warga Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 5 sepeda motor dari tangan AS. Satu dinahtaranya teridentifikasi milik korban Siti Nur Asiah warga Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

Empat sepeda motor lain tanpa dokumen diduga merupakan hasil curian HS bersama rekannya yang masih buron di wilayah Kecamatan Pugung dan Talang Padang.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, HS ditangkap atas serangkaian penyelidikan laporan polisi tanggal 24 Agustus 2020 dengan korbannya Siti Nur Asiah (53).

“Tersangka HS ditangkap di rumahnya, Minggu (13/6/22) dini hari,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (15/6/21).

Baca Juga:   Kantor PN Rantauprapat Dibobol Maling, Pelaku Ditangkap

Kasat menjelaskan, pencurian yang dilakukan tersangka diketahui korban pada Senin (22/8/20) pukul 03.0 WIB saat dibangunkan anaknya karena melihat pintu dapur terbuka.

Setelah melihat pintu belakang dan memeriksa rumah ternyata sepeda motor Honda Vario BE 8242 Z dan Honda Supra X 125 BE 4272 VO serta tiga buah handphone berbagai jenis telah hilang.

“Korban melapor ke Polsek Sumberejo sebab korban mengalami kerugian senilai Rp26 juta,” jelasnya.

Penangkapan bersamaan dengan teridentifikasinya sepeda motor Honda Supra X BE 4272 VO yang dikuasai tersangka pemilik senjata api rakitan, selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga teridentifikasi HS pelakunya.

Berdasarkan nyanyian Husni, setiap hasil Curanmor dijualnya kepada AS. Kemudian Tim Tekab 308 menangkap AS dengan barang bukti lima motor berbagai jenis.

Baca Juga:   Polisi dan TNI Taggamus Lakukan Razia Antisipasi Bahan Peledak

Tersangka HS juga mengakui, melakukan pencurian bersama seorang rekannya. Polisi telah mengetahui identitasnya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Husni sempat melawan sehingga petugas menembak kaki kirinya.

Kasat menambahkan, Husni mengakui telah melakukan 8 kali pencurian sepeda motor di wilayah Pugung, Talang Padang.

Delapan motor curian itu dijual dengan harga bervariasi dari Rp1 juta hingga Rp3,5 juta kepada AS.

Menurut AS, motor hasil penadahan dijual kembali dengan keuntungan Rp200-Rp500 ribu. “AS menjadi penadah sebagai pekerjaan dengan keuntungan bervariasi,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyedikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka HS alias Husni dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun dan AS tersangka penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” tandasnya.

Sementara tersangka HS alias Husni mengatakan bahwa ia telah mencuri motor bersama rekannya berinisial YB sebanyak 8 kali di wilayah Pugung, Talang Padang dan Sumberejo dengan modus operandi membobol rumah.

Baca Juga:   Dikenali, Mayat Penuh Luka di Penampungan Air Ladang

“Berkeliling bersama teman saya itu, cari sasaran terus congkel dan masuk ke rumah mengambil motor korban,” kata HS.

Menurut HS, pencurian itu dilakukannya untuk menutupi kebutuhan hidup dan membayar hutang pasca bisnisnya jual beli cengkih mengalami kerugian.

“Saya mencuri karena terpaksa untuk membayar hutang,” katanya.

Di tempat sama, AS selaku penadah mengakui membeli sepeda motor dan mengetahui bahwa motor merupakan hasil curian HS karena merasa akan mendapatkan keuntungan.

“Dari delapan motor saya jual COD unit di Kota Agung, Gisting dan Prigsewu lainny dijual langsung di Kota Agung Timur serta pakai perantara. Keuntungan penjualan Rp300 – Rp500 ribu,” ujar AS. (Nn-Yan)

Komentar

Berita Lainnya