oleh

Rizky Febian Disawer Doni Salmanan, Begini Reaksinya

JAKARTA – Penyanyi pop Rizky Febian menyambangi kantor  Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan binary option dengan tersangka Doni Salmanan.

Pelantun hits “Kesempurnaan Cinta” itu hanya bisa diam saat awal media bertanya soal uang Rp 400 juta Doni Salmanan. Rizky  yang mengenakan kemeja hitam bermasker putih hanya tampak tersenyum lalu berjalan meninggalkan awak media.

Ahmad Ramzy, kuasa hukum Rizky , berjanji bakal berbicara setelah pemeriksaan kliennya selesai.

“Diperiksa dulu, sehabis pemeriksaan baru ngomong,” ucap Ahmad Ramzy sebelum masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:   Rizky Febian Sebut Alasan Melaporkan Teddy ke Polisi

Ihwal kemungkinan bakal mengembalikan uang kepada penyidik, Ahmad Ramzy tidak menjawab dengan gamblang.

“Kan kami enggak tahu nanti pemeriksaannya seperti apa,” ujar Ahmad Ramzy.

Seperti telah diberitakan, Doni Salmanan pernah membeli minuman racikan Rizky Febian  seharga Rp 400 juta yang ditawarkan lewat konten YouTube. Tak hanya itu, Doni Salmanan cukup sering bagi-bagi uang pada warganet lewat akun Instagram miliknya.

Baca Juga:   Putri Delina Dapat Restu Langkahi Kakak, Rizky Febian: Asal Minta Mobil

Uang senilai jutaan rupiah diberikan pada warganet beruntung yang bisa menjawab kuis randomnya di Instagram Story.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga:   Reza Arap Oktovian Sambangi Bareksrim

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dan  ditahan di rutan Bareskrim Polri. (ben)

Berita Lainnya